Yustitiamedia.com – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sedang mencuat akhir-akhir ini sebagai alternatif penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia. Dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan sistem pemerintahan, gagasan ini dipresentasikan seolah-olah sebagai solusi rasional atas berbagai problem pilkada langsung. Namun di balik bahasa teknokratis tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: pengerdilan demokrasi dan perampasan kedaulatan rakyat secara sistematis.

Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan hak politik rakyat. yang lahir dari perjuangan panjang melawan sentralisasi kekuasaan dan otoritarianisme. Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat dan menyerahkannya kepada elit politik. Ini bukan pembaruan demokrasi, melainkan langkah mundur yang mengkhianati semangat Reformasi 1998.

Argumen efisiensi anggaran kerap dijadikan legitimasi utama penghapusan pilkada langsung. Namun pertanyaan yang harus diajukan adalah: efisiensi untuk siapa dan dengan mengorbankan apa? Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi politik untuk memastikan partisipasi, kontrol, dan akuntabilitas kekuasaan.

Problem mahalnya pilkada tidak bersumber dari hak pilih rakyat, melainkan dari politik berbiaya tinggi, lemahnya penegakan hukum, dan kuatnya relasi antara pemilik modal dan pemangku kekuasaan. Menghapus pilkada langsung tanpa membenahi akar persoalan tersebut hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ini adalah efisiensi palsu yang menukar hak politik rakyat dengan kenyamanan elit.

Secara normatif, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Namun dalam praktik politik hari ini, DPRD tidak berada di ruang steril. Ia berada dalam pusaran kepentingan partai, oligarki ekonomi, dan disiplin politik yang sering kali menjauh dari aspirasi rakyat.

Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti: memperbesar ruang politik dagang sapi, menguatkan transaksi kekuasaan tertutup, dan memperlemah kontrol langsung rakyat terhadap pemimpinnya.

Demokrasi yang sehat menuntut partisipasi rakyat secara langsung, terutama dalam menentukan pemimpin yang akan mengelola sumber daya publik dan menentukan arah pembangunan daerah.

Kedaulatan rakyat bukan konsep abstrak, melainkan prinsip konkret bahwa rakyat memiliki hak menentukan arah kekuasaan. Pilkada langsung adalah salah satu wujud paling nyata dari prinsip tersebut di tingkat lokal. Ketika hak ini dicabut, rakyat direduksi menjadi penonton, sementara keputusan politik strategis dipusatkan pada elit.

Dalam jangka panjang, pilkada oleh DPRD akan melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada elite partai daripada kepada rakyat. Akibatnya, kebijakan publik berpotensi semakin menjauh dari kepentingan kaum marjinal ; buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kaum muda yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan.

Apabila kita mengkaji lebih dalam berdasarkan perspektif Pancasila dan ajaran Marhaenisme, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif. Demokrasi adalah alat pembebasan rakyat dari ketidakadilan struktural, sarana untuk memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada segelintir orang.

Sila keempat Pancasila menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka setiap kebijakan yang mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya adalah pengingkaran terhadap nilai dasar berbangsa dan bernegara.

Menolak pilkada oleh DPRD bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan pilkada langsung. Yang diperlukan adalah perbaikan kualitas demokrasi, bukan penghapusannya. Negara seharusnya fokus pada: pembatasan biaya politik, penegakan hukum terhadap politik uang, penguatan pendidikan politik rakyat, dan reformasi partai politik agar lebih demokratis.

Mengorbankan hak rakyat demi stabilitas semu adalah logika berbahaya yang membuka jalan bagi kemunduran demokrasi secara perlahan namun pasti.

Pilkada oleh DPRD adalah jalan mundur demokrasi dan ancaman nyata bagi kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak boleh dipersempit atas nama efisiensi, dan hak politik rakyat tidak boleh diperdagangkan demi kepentingan elit. Masa depan Indonesia hanya dapat dibangun di atas fondasi demokrasi yang partisipatif, adil, dan berpihak pada rakyat.

Ketika kedaulatan rakyat terancam, sikap kritis bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan politik.

Penulis oleh Albert GMNI Malang