Sidoarjo – yustitiamedia.com – Lantaran ditagih dirumah ibadah dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya namun tidak terbukti, seorang debitur melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) serta 2 orang yang masing-masing merupakan Kepala Cabang dan Kepala Collection Surabaya, Jawa Timur.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 12 Februari 2026 dengan nomer perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby, yang mana jadwal pada Kamis 25 Februari 2026 masuk sidang perdana.

Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, Helmi Rizal SH menegaskan bahwa kliennya saudara YGP melakukan perjanjian sewa / kredit di Wom Finance cabang Sukomanunggal, unit Mobil Alphard.

Namun berjalannya waktu perekonomian kurang stabil baru ada tunggakan sekitar 1 bulan dan dilakukan penagihan di rumah ibadah. Dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 13 November 2025, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1301/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, kemudian dihentikan (SP3) setelah Penggugat diklarifikasi oleh penyidik.

“Sebelumnya, Klien kami telah melakukan pelaporan tindakan tersebut ke OJK selaku lembaga Pengawas dalam Sektor Jasa Keuangan, namun kurang mendapat Perhatian dan penanganan yang serius serta menggantung pada Proses LAPSK

“Klien kamipun terpaksa melakukan Gugatan PMH karena pertama penagihan ke gereja pada saat jam ibadah, pada akhirnya moral dan psikologis klien kami tergoncang, yang kedua dilaporkan ke Polrestabes atas tuduhan tidak mendasar. Alhasil setelah klien kami diklarifikasi keluar SP3 dari penyidik,” tegasnya. Rabu 25/2/2026.

Masih penjelasan Helmi tergugat selain Wom Finance karyawan ada 2 orang, diantaranya inisial OT selaku kepala cabang Wom Finance cabang Sukomanunggal Surabaya, dan Head
Collection inisial HR.
“Disini sidang perdana jadwalnya besok 26 Februari, jumlah tergugat ada tiga, pertama WOM Finance, Kepala Cabang WOM Sukomanunggal dan Head Collection Cabang Sukomanunggal Surabaya, tandasnya.

Sementara, Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Dwi Indrotito Cahyono S.H, M.M menegaskan bahwa point utama negara yang berasaskan Pancasila tidak boleh mengganggu umat beragama untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan masing masing.

“Rumah ibadah adalah tempat suci dan bukan tempat untuk penagihan utang. Tindakan ini meresahkan, melanggar norma kesopanan, dan melanggar aturan OJK mengenai tata cara penagihan, itu sudah jelas,” singkatnya. (LipSus/red)