Surabaya, yustitiamedia.com – Pelantikan dan pengangkatan advokat yang diselenggarakan oleh DPC PERADI SAI Malang Raya dan DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya pada Rabu, 25 Februari 2026, berlangsung khidmat di favehotel MEX Tunjungan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan advokat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).
Pembacaan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Advokat Perkumpulan Advokat Indonesia Nomor: 004/PERADI-SAI/DPN/2026 dibacakan oleh Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Bapak Tommy Sugih, S.H. Acara tersebut dihadiri oleh 72 peserta yang mengikuti prosesi pengangkatan.
Dalam kesempatan tersebut, dua advokat yang resmi diangkat dan dilantik untuk selanjutnya disumpah menjadi advokat adalah: ADV. Ananda Fahrian Fitra Rahmadha, S.H., M.H. (Rian), bersama ADV. Nana Mardiana, S.H. (Nana)
Keduanya merupakan advokat yang selama ini menjalani masa magang di Kantor Hukum Yustitia Indonesia Pusat Malang di bawah naungan Presiden Direktur, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang akrab disapa Sam Tito.
Prosesi pengangkatan advokat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Bapak Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., yang sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan advokat yang telah resmi diangkat.
Rian dan Nana dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi, integritas, serta tanggung jawab tinggi selama menjalani masa magang. Keduanya dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam memahami dan menjalankan nilai-nilai profesi advokat secara profesional.
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia Pusat Malang, Sam Tito, menyampaikan apresiasi atas pencapaian kedua advokat muda tersebut. Ia menegaskan harapannya agar para advokat yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik advokat dalam menegakkan keadilan.
“Advokat harus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kaum miskin dan pencari keadilan. Advokat muda dituntut untuk cerdas, humanis, berani, serta terus meningkatkan kompetensi di tengah dinamika perkembangan hukum dan teknologi,” tegasnya.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan para advokat yang baru dilantik mampu berkontribusi nyata dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan