Sidoarjo – yustitiamedia.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh debiturnya. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026), seluruh pihak tergugat mangkir dari panggilan pengadilan, sehingga majelis hakim terpaksa menunda persidangan.

Perkara PMH tersebut diajukan oleh debitur berinisial YGP, yang mengaku mengalami tindakan penagihan tidak beretika hingga berujung kriminalisasi. Gugatan telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby sejak Kamis, 12 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tidak satu pun tergugat hadir, baik dari manajemen WOM Finance maupun kuasa hukum yang sah. Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya dan Head Collection yang turut digugat juga absen tanpa keterangan. Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memerintahkan pemanggilan ulang secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, Helmi Rizal, S.H., menyebut kliennya merupakan debitur pembiayaan kendaraan Toyota Alphard di WOM Finance Cabang Sukomanunggal Surabaya. Namun akibat kondisi ekonomi yang memburuk, kliennya baru mengalami tunggakan sekitar satu bulan.

“Alih-alih dilakukan penagihan sesuai etika dan aturan, klien kami justru didatangi di rumah ibadah saat ibadah sedang berlangsung. Bahkan kemudian dilaporkan secara pidana ke Polrestabes Surabaya pada 13 November 2025,” ungkap Helmi.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1301/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, perkara tersebut dihentikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Sebelum menempuh jalur perdata, klien kami juga telah mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tidak ada penanganan yang efektif. Gugatan PMH ini menjadi langkah terakhir untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, terdapat tiga tergugat, yakni:
-. PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance);
-. OT, selaku Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya;
-. HR, selaku Head Collection WOM Finance Cabang Sukomanunggal Surabaya.

Sementara itu, Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menilai tindakan penagihan di rumah ibadah sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai dasar negara.

“Negara menjamin kebebasan beragama. Rumah ibadah adalah ruang suci, bukan tempat penagihan utang. Praktik seperti ini jelas melanggar norma kesopanan, nilai Pancasila, serta ketentuan OJK tentang tata cara penagihan yang beretika,” tegasnya.

Dengan mangkirnya para tergugat pada sidang perdana hingga menyebabkan penundaan persidangan, pihak penggugat berharap majelis hakim mencatat sikap tersebut sebagai indikasi ketidakpatuhan hukum, yang patut menjadi pertimbangan penting dalam proses pembuktian perkara ke depan.