Malang, yustitiamedia.com – Di balik kesibukan rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang, sebuah pemandangan yang mengundang keprihatinan muncul dari area proyek.
Sejumlah pekerja tampak leluasa bergerak di atap yang curam—tanpa helm keselamatan, tanpa full body harness, dan tanpa satu pun perangkat pengaman yang lazimnya melekat pada pekerjaan berisiko tinggi.
Pemandangan itu menggelitik nalar publik. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas infrastruktur, justru keselamatan para pekerja yang menjadi tulang punggung proyek terlihat terabaikan. Padahal proyek ini tidak sederhana.
Berdasarkan papan kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket “Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan untuk Kepentingan Dinas Daerah Kabupaten/Kota – Rehab Gedung DPRD Kabupaten Malang” yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
Proyek senilai Rp1,3 miliar ini mencakup penggantian atap genting gedung DPRD, dikerjakan oleh PT Saklawase Selalu Sukses dengan dukungan konsultan perencana CV Eterna Multi Teknik dan konsultan pengawas CV Metro Karya. Dengan nilai dan tingkat risiko seperti itu, publik menilai bahwa penerapan standar keselamatan seharusnya menjadi prioritas, bukan justru terabaikan.
Di lapangan, kondisi jauh dari ideal. Para pekerja terlihat berada di titik tertinggi atap, sebagian bahkan di area yang masih dalam tahap pembongkaran. Tidak ada pagar pengaman. Tidak terlihat titik jangkar (anchor point). Jaring keselamatan pun nihil. Area di bawah lokasi kerja tampak terbuka tanpa pembatas atau tanda bahaya, membuat siapa pun yang melintas berada dalam potensi risiko.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 mewajibkan seluruh pekerjaan di atas dua meter menggunakan perangkat perlindungan jatuh, mulai dari harness hingga perlindungan tepi. Ketiadaan peralatan tersebut tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan fatal, tetapi juga mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap standar K3.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang belum memberikan klarifikasi resmi. Belum ada informasi pula mengenai keberadaan petugas K3 di lokasi proyek.
Kasus ini menambah deretan panjang kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja pada proyek pemerintah. Publik kini menunggu sikap tegas dari dinas terkait—sekaligus jaminan bahwa keselamatan pekerja tidak menjadi catatan kaki di tengah gencarnya pembangunan fasilitas publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan