MALANG, yustitiamedia.com – Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, memberikan penjelasan resmi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Srigonco menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan telah melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses juga berada di bawah pengawasan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik secara administratif maupun teknis.
Kepala Desa Srigonco menyampaikan bahwa pemerintah desa menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tidak pernah ada kebijakan ataupun maksud untuk menghalangi aktivitas jurnalistik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu kami menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Terkait dinamika komunikasi yang sempat terjadi saat proses peliputan di lokasi proyek, Pemerintah Desa Srigonco menilai hal tersebut merupakan kesalahpahaman komunikasi yang telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Menanggapi perbincangan mengenai pernyataan “Mau minta berapa?”, Kepala Desa Srigonco menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai tawaran yang mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.
Menurutnya, konteks pembicaraan saat itu adalah menanyakan kebutuhan data, dokumen, atau informasi teknis yang diperlukan media agar pemerintah desa dapat menyiapkannya secara lengkap sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada aspek teknis pembangunan, Konsultan Pengawas menjelaskan bahwa seluruh material yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan pada tahap pre-construction meeting sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Terkait adanya perbedaan ukuran besi kanal C yang menjadi perhatian publik, Konsultan Pengawas menerangkan bahwa material yang digunakan merupakan produk berstandar SNI dan telah dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia menjelaskan bahwa adanya selisih ukuran hasil pengukuran manual di lapangan dapat dipengaruhi oleh toleransi produksi (milling tolerance) maupun metode pengukuran, sehingga tidak dapat secara serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis tanpa melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Secara teknis, pekerjaan konstruksi tetap memenuhi aspek keamanan, kekuatan, fungsi, dan kelayakan bangunan sesuai standar yang berlaku,” jelas Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas Wariadi juga memberikan klarifikasi terkait anggapan dirinya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi. Menurutnya, penjadwalan ulang dilakukan karena sedang menjalankan tugas pengawasan pada proyek lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Sementara komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dilakukan semata-mata untuk mengarahkan proses koordinasi melalui mekanisme resmi agar seluruh komunikasi dan administrasi proyek terdokumentasi secara tertib.
Terkait adanya selisih waktu antara penyelesaian pekerjaan fisik dengan penyelesaian administrasi proyek, pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang lazim dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Setelah pekerjaan fisik selesai, masih terdapat tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan, penyusunan laporan, verifikasi dokumen pendukung, hingga penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Menanggapi informasi mengenai adanya atensi dari unsur Intelijen Kodim terhadap proyek tersebut, Pemerintah Desa Srigonco menyatakan menghormati setiap bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan, rekomendasi teknis, ataupun penetapan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut terbukti melanggar ketentuan atau harus dilakukan pembongkaran. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Pemerintah Desa Srigonco menegaskan bahwa kritik, pengawasan masyarakat, serta pemberitaan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun demikian, setiap informasi yang berkembang hendaknya didasarkan pada data yang terverifikasi, memenuhi prinsip keberimbangan, serta menghormati proses hukum yang sedang atau akan berlangsung.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Desa Srigonco menyatakan siap membuka ruang koordinasi dengan masyarakat, media massa, aparat pengawas internal pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Srigonco berharap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat terus berjalan sesuai perencanaan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan pengawasan publik yang konstruktif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan