Malang – yustitiamedia.com – Sejumlah user perumahan di wilayah Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan kenakalan oknum developer yang mengatasnamakan proyek Grand Raya Residence (GRR), Senin (16/02/2026).

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan para user adalah Teguh Baroto yang mengaku sebagai Direktur pengembang perumahan tersebut. Teguh Baroto juga diketahui berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Para user mengaku kecewa karena hingga saat ini bangunan rumah yang dijanjikan belum terealisasi. Selain itu, perjanjian jual-beli yang disebut akan dilakukan melalui notaris juga disebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang dijanjikan di awal.

Dua user berinisial Din dan Rin menuturkan kronologi awal dugaan permasalahan tersebut. Menurut mereka, sejak awal Teguh Baroto mengaku sebagai pemilik lahan Perumahan GRR dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun setelah kurang lebih delapan tahun berjalan, lahan tersebut disebut belum berstatus SHM atas nama yang bersangkutan sebagaimana yang disampaikan kepada para konsumen.

Selain itu, terdapat beberapa pihak yang turut membantu mengelola lahan dan perumahan GRR yang disebut sebagai developer atau mitra. Namun menurut para user, tidak terdapat nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian resmi di hadapan notaris yang mengatur kerja sama tersebut.

Para user juga menyampaikan bahwa pihak pengembang beberapa kali menjanjikan akan segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan serta membangun unit rumah bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran. Akan tetapi hingga saat ini realisasi tersebut belum terlaksana.

Atas kondisi tersebut, para user menduga adanya sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:
– Dugaan penipuan terkait status lahan.
– Dugaan penggelapan dana milik user.
– Dugaan pemerasan terhadap mitra yang turut membantu pengelolaan lahan GRR.

Para user memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga akhir Februari 2026. Apabila tidak terdapat itikad baik maupun langkah penyelesaian konkret, mereka menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan para user.

(Redaksi)