Tulungagung – yustitiamedia.com – Polemik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan RSUD dr Iskak Tulungagung kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tulungagung. Komisi C yang membidangi kesehatan dan pengawasan aset daerah memastikan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul laporan warga Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu, ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan warga, Hadi Purnomo, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Warga mengadukan dugaan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan IPAL yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan permukiman.
Menanggapi berkembangnya persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Binti Luklukah, menegaskan pihaknya telah menjadwalkan sidak dalam waktu dekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Terkait permasalahan dampak bangunan IPAL RSUD dr Iskak, kami sudah menjadwalkan dalam waktu dekat untuk melakukan sidak dan evaluasi agar persoalan ini dapat segera memperoleh penyelesaian,” tegas Binti Luklukah, Rabu (8/7/2026).
Menurut Komisi C, persoalan yang telah berkembang hingga memasuki proses hukum menjadi sinyal penting bahwa penyelesaian di tingkat komunikasi dan mediasi belum berjalan optimal. Karena itu, DPRD mendorong manajemen RSUD dr Iskak agar membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis maupun sosial pembangunan IPAL.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, tata letak bangunan, hingga dampak yang dirasakan masyarakat sekitar. Komisi C juga menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas pelayanan publik tetap harus memperhatikan peraturan daerah, tata ruang, serta hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
DPRD berpandangan bahwa keberadaan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Oleh karena itu, seluruh proses evaluasi diharapkan dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang yang dipimpin Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., atau yang akrab disapa Sam Tito, mengapresiasi langkah cepat Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh keadilan atas dugaan dampak dan kerugian yang mereka alami. Kami mengapresiasi respons Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung yang akhirnya memberikan perhatian terhadap persoalan ini, meskipun menurut kami langkah tersebut seharusnya dapat dilakukan lebih awal,” ujar Sam Tito.
Ia menambahkan, pihaknya berharap sidak dan evaluasi yang akan dilakukan DPRD dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif, sehingga persoalan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat maupun pihak rumah sakit.
Dengan rencana sidak tersebut, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi Komisi C DPRD Tulungagung yang diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai aspek teknis, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan