Pasuruan – yustitiamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang pemuda berinisial MRM (20), warga Kecamatan Sukorejo, ditangkap dengan barang bukti mencengangkan, lebih dari 100 ribu butir pil double L serta sabu siap edar yang diduga kuat akan membanjiri pasar gelap di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (31/3/2026) di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, yang diduga menjadi titik distribusi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 104.961 butir pil berlogo Y, 14 poket sabu seberat total 2,42 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran pil double L yang semakin masif dan meresahkan, khususnya di kalangan generasi muda. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Tim II Satresnarkoba Polres Pasuruan melalui penyelidikan intensif dan pemetaan jaringan.

Setelah mengantongi data yang cukup, petugas mengerucut pada satu titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas. Pengintaian dilakukan selama berjam-jam hingga akhirnya aparat bergerak cepat dan menangkap pelaku sesaat setelah memasuki kamar kosnya.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan. Ini bukan skala kecil, melainkan indikasi kuat adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, Minggu (26/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan dari Jakarta. Ia membeli pil double L dalam jumlah besar—satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing 1.000 butir—dengan harga Rp16 juta. Pil tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus, menunjukkan adanya margin keuntungan yang signifikan dalam bisnis ilegal ini.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa MRM bukan sekadar pengguna atau pengedar kecil, melainkan bagian dari mata rantai distribusi yang lebih besar dan terorganisir. Aparat kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dan peredaran lintas daerah.

AKP Ali Sadikin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan okerbaya di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya kolektif memberantas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa peredaran okerbaya dan narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah. Diperlukan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran yang semakin terorganisir dan menyasar generasi muda.