Banyumas, yustitiamedia.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana jamaah haji yang menyeret nama Ria Handayani kini memasuki babak serius. Kasus yang dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan nilai kerugian mencapai Rp327 juta itu tidak hanya memicu kegelisahan para jamaah, tetapi juga menyeret persoalan internal operasional PT Atlas Tour and Travel hingga berujung pendampingan hukum oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Jum’at 22 mei 2026

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertanggal 22 Mei 2026, pengaduan resmi diajukan oleh Rina Erawati, perempuan asal Purwokerto yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keberangkatan jamaah haji yang disebut melibatkan Ria Handayani.

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, perkara bermula pada tahun 2023 ketika Ria Handayani ikut program keberangkatan haji dengan biaya Rp275 juta per jamaah kepada Rina Erawati, Ria juga membawa 2 keluarganya serta 6 jamaah ikut mendaftar dari total 9 jamaah

menjelang keberangkatan, persoalan mulai muncul setelah pihak terlapor disebut mengalami kekurangan dana hingga 527jt. Berbagai alasan disampaikan kepada pelapor, mulai dari kendala pembayaran hingga janji penjualan aset berupa lahan sawit untuk menutup kekurangan biaya.

Meski sempat dilakukan pembayaran bertahap sebesar Rp50 juta dan Rp150 juta, kewajiban pembayaran disebut belum terselesaikan sampai dengan hari ini.

Sepulang ibadah haji 2024 lalu Ria Handayani bersyiar ( mangajak orang untuk berangkat haji bersama kami) dan sampai dengan bulan Oktober 2024 berhasil dihimpun sembilan jamaah tambahan untuk program Haji Plus tahun 2025 dengan skema pelunasan maksimal Februari 2025.

Namun hingga tenggat waktu pelunasan, kekurangan Ria belum juga memberikan pelunsan, total kekurangannya pada Awal Febuari mencapai 400 juta. Karena histori tahun sebelumnya Ria masih belum membayarkan kekurangannnya, akibatnya proses pemberangkatan jamaah dengan percepatan kuota pun tidak bisa diproses dan ini tentunya merugikan jamaah karena sebenarnya hampir 95% jamaah sudah melunasi biaya Hajinya melalui Ria handayani namun tidak langsung disetorkan ke pihak travel, walaupun demikian kita upaya melalui skema visa Furoda, namun sayangnya 2025 di seluruh Indonesia tidak ada Visa Furoda yang terbit

Jamaah kecewa pasti, dan sebagian jamaah mulai meminta pengembalian dana atau refund. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa beberapa jamaah telah mengajukan refund secara resmi lengkap dengan formulir dan dokumen pendukung. Dari 9 jamaah ada 5 jamaah yg bertahan untuk ikhtiar berangkat di tahun 2026, dengan dibuktikan chat yg dikirim oleh Ria handayani kepada Rina Erawati

Ironisnya, pada bulan Januari 2026 Ria Handayani meminta refound semua jamaah langsung melalui Rekening atas nama Ria Handayani, yang pada akhirnya Rina Erawati melakukan komunikasi dengan mitra langsung yang mempunyai jamaah menanyakan terkait refound dengan jawaban bahwa jamaah masih berharap dan berikhtiar melanjutkan keberangkatan hajinya di tahun 2026 ini, dan pada awal mei 2026 pihak Rina Erawati baru di dihubungi oleh keluarga jamaah yg baru mau akan memproses refound dengan melengkapi surat permohonan refaund dan dokumen-dokumen penunjang.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Rina Erawati selaku Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang untuk melakukan pendampingan hukum secara penuh.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 135/Pkr/KHYI.MLG/020/SK.UM/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu, Rina Erawati memberikan kuasa penuh kepada tim advokat yang dipimpin Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M bersama sejumlah pengacara lainnya untuk menangani seluruh persoalan hukum terkait PT Atlas Tour and Travel.

Kuasa hukum diberikan kewenangan luas untuk mewakili, mendampingi, melakukan langkah hukum, memberikan keterangan hingga menghadapi proses hukum di kepolisian maupun instansi terkait lainnya.

Pihak Kantor Hukum Yustitia Indonesia menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh fakta hukum dibuka secara terang. Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak jamaah yang merasa dirugikan.

Kasus dugaan penggelapan dana haji ini kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut dana ibadah dan kepercayaan jamaah. Publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut aliran dana serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polresta Banyumas dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tuduhan yang dilayangkan. (Red)