Tulungagung, yustitiamefia.com – Proses mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan minerba di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Tulungagung, berlangsung ricuh pada pelaksanaan mediasi ke-3 di Pengadilan Negeri Tulungagung. Selasa, 14 Oktober 2025.
Perkara ini diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) dengan Hariyanto sebagai penggugat, melawan Tergugat 1 Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk, Tergugat 2 UD K-cunk Motor, Tergugat 3 Kepala Desa Nglampir, dan Tergugat 4 Kepala Desa Keboireng. Sidang mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H.
Sengketa ini bermula dari adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai izin dan menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, serta mengancam ekosistem sekitar lokasi tambang.
Dalam mediasi yang seharusnya bersifat tertutup untuk umum sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi, Tergugat 1 K-cunk justru melakukan live streaming melalui akun TikTok miliknya.
Aturan dalam sidang mediasi bila melanggar:
1. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
– Pasal 4 ayat (1) “Para pihak dan mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi.”
Yang Artinya:
Segala pembicaraan, sikap, dokumen, negosiasi dalam mediasi bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui publik.
– Pasal 7 ayat (2) “Mediator, para pihak, dan kuasa hukumnya tidak boleh mengungkapkan hal-hal yang dibicarakan dalam proses mediasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.”
Yang Artinya:
Menyebarluaskan isi mediasi melalui live streaming = melanggar aturan ini.
– Pasal 19 ayat (1) “Proses mediasi dilakukan di ruang tertutup yang ditentukan pengadilan.”
Yang Artinya:
Mediasi bukan sidang terbuka untuk umum → jadi tidak boleh ditonton publik.
2. Konsekuensi Hukum jika Tetap Live Streaming
Jika seseorang tetap menyiarkan mediasi, maka dapat dianggap:
– Melanggar PERMA 1/2016
– Melanggar perintah hakim/mediator
– Contempt of court (mengganggu proses peradilan)
– Bisa dikenakan sanksi administrasi atau dikeluarkan dari ruang sidang
– Bisa dituntut perdata (pencemaran nama baik, pelanggaran privasi)
Tidak hanya menyiarkan jalannya sidang, Tergugat 1 juga melontarkan komentar yang tidak sesuai dengan agenda mediasi dan beberapa kali menimpali pembicaraan pihak lain tanpa izin.
Bahkan, ketika Hakim Mediator mengajukan pertanyaan kepada Tergugat 4, K-cunk secara spontan menjawab dan memotong jalannya proses.
Kuasa Hukum LGI: Ini Pelanggaran Etika dan Penghinaan Pengadilan
Irawan Sukma, S.H., Kuasa Hukum LGI dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia, menyampaikan protes keras atas perilaku Tergugat 1.
“Sidang mediasi itu tertutup untuk umum. Tetapi Tergugat 1 malah live TikTok dan berkomentar seenaknya. Bahkan ikut menjawab pertanyaan hakim kepada pihak lain. Ini jelas melanggar etika persidangan,” tegas Irawan.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak sopan, namun juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
“Selama mediasi, Tergugat 1 sama sekali tidak menghormati jalannya persidangan. Kami selaku kuasa hukum penggugat menegur langsung dan meminta etika ditegakkan,” lanjutnya.
Secara terpisah, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, selaku Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengaku geram atas perilaku Tergugat 1.
“Perilaku seperti itu tidak bisa dibiarkan. Live TikTok dalam ruang mediasi tertutup jelas melanggar aturan. Kami akan melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas,” tegas Dwi Indrotito.
Ia menilai, apabila tidak ada ketegasan dari pengadilan, tindakan serupa bisa terulang dan mencoreng wibawa peradilan.
Kuasa Hukum LGI berharap pada sidang mediasi selanjutnya yang dijadwalkan 21 Oktober 2025, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum, mematuhi aturan mediasi, serta menjaga etika di depan pengadilan.
“Kami hanya ingin proses mediasi berjalan adil, tertib, dan fokus pada substansi kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat,” pungkas Irawan
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan minerba yang diduga ilegal atau tidak sesuai izin, sehingga menimbulkan dampak ekologis dan sosial di wilayah Tulungagung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan