Malang, yustitiamedia.com – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial EMF (29) di sebuah losmen kawasan Sukun, Kota Malang, menegaskan bahwa kliennya yakni EK (26) tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu disampaikan oleh Irawan Sukma, SH., dari Kantor Hukum KHYI Malang dalam pernyataannya kepada awak media, Kamis (24/7/2025), usai rekonstruksi kasus.
“Tersangka sejak awal tidak memiliki niatan untuk membunuh. Ini perlu digarisbawahi oleh rekan-rekan. Peristiwa ini terjadi karena situasi emosional yang tidak terkendali di dalam kamar, bukan karena rencana atau motif pembunuhan,” kata Irawan.
Ia menjelaskan, bahwa menurut pengakuan tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Sukun, korban justru memicu konflik dengan mencaci, memaki, hingga mendorong pelaku sampai terjatuh dari tempat tidur ke lantai.
Warga Desa Ngebruk Gelar Tradisi Bersih Desa, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Lokal
“Korban dalam keadaan marah terus-menerus mencaci klien kami. Hingga akhirnya mendorong tersangka hingga jatuh. Menurut analisis kami, itu yang memicu emosi sesaat atau semacam temporary madness. Klien kami sempat diam dan tidak membalas, namun karena terus dipicu, akhirnya terjadilah kekerasan yang berujung fatal,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan bersama jaksa dan penyidik Polsek Sukun, terungkap bahwa sebelum korban tewas, terjadi dua kali cekcok antara keduanya. Pertengkaran pertama terjadi sebelum korban mendorong tersangka hingga jatuh dan memukulnya dari belakang. Cekcok kemudian berulang kembali, dan justru membangkitkan emosi yang lebih besar dari pelaku.
“Korban sempat mendorong pelaku hingga jatuh dengan keras ke lantai. Posisi tempat tidur cukup tinggi, jadi benturan itu keras. Setelah itu pelaku sempat menjatuhkan korban ke kasur, namun kepala korban terbentur tembok. Saat korban mencakar lehernya, pelaku membalas dengan mencekik, menyumpal mulut korban dengan sapu tangan, dan menutup wajahnya dengan bantal,” terang Irawan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Suudi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan saksi, pihaknya menyimpulkan unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
“Jika mengacu pada fakta dan rekonstruksi, perbuatan terdakwa mengarah pada pemenuhan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam waktu yang bersamaan, hanya terdakwa yang berada di dalam kamar bersama korban. Tidak ada orang lain yang masuk pada jeda waktu tersebut,” ujar Suudi.
Dari SDN Sawojajar 5, MPD dan GANN Bangkitkan Kesadaran Orang Tua Soal Bahaya Narkoba
Diketahui, sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi. Salah satu adegan tambahan memperlihatkan korban mendorong terdakwa hingga terjatuh. Fakta ini memperkuat adanya konflik fisik sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia.
“Kami juga mencocokkan pengakuan terdakwa dengan kesaksian lain. Tidak ada yang ditutupi, dan semuanya berjalan sesuai prosedur,” tambah Suudi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan pertemuan antara pelaku dan korban yang sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Mereka bertemu di Losmen Windu Kencono, dan terjadi konflik soal tarif layanan seksual.
Korban meminta bayaran Rp500 ribu, sementara pelaku hanya memiliki Rp200 ribu. Perselisihan soal uang inilah yang memicu pertengkaran, yang akhirnya berujung pada kekerasan fatal.
Kini tersangka telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan