SIDOARJO, yustitiamedia.com – yustitiamedia.com – Sengketa kepemilikan saham PT Rembaka memasuki babak yang semakin serius. Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Sda, Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menggelar persidangan dengan agenda mediasi pada Selasa (23/6/2026).
Perkara yang diajukan oleh Prabowo Handojo terhadap Kuncoro Tanudirjo dan sejumlah pihak lainnya tersebut menjadi perhatian karena menyangkut legalitas kepemilikan saham serta tata kelola korporasi yang berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan operasional PT Rembaka.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, gugatan tersebut didasarkan pada dalil adanya Perbuatan Melawan Hukum yang diduga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak penggugat dalam struktur kepemilikan perusahaan.
Pada sidang kedua, proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ibnul Fathoni sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun proses mediasi belum berjalan optimal karena tidak seluruh prinsipal maupun pihak yang berkepentingan hadir secara langsung dalam forum mediasi.
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) hadir secara lengkap untuk mengawal jalannya proses hukum. Selain Irawan Sukma, S.H., turut hadir Mustofa, S.H., dan Ananda Fahrian Fitra Rahmadha, S.H., M.H., yang bersama-sama mendampingi Prabowo Handojo dalam persidangan tersebut.
Usai persidangan, Irawan Sukma, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan.
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Prabowo Handojo dalam perkara perdata Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Sda siap mengikuti seluruh proses mediasi yang dipimpin mediator hakim Bapak Ibnul Fathoni. Kami juga siap menghadirkan klien kami apabila diperintahkan oleh mediator,” tegas Irawan.
Menurutnya, dalam forum mediasi terungkap bahwa beberapa pihak tergugat maupun turut tergugat memilih untuk tidak menempuh penyelesaian secara damai dan lebih memilih melanjutkan perkara melalui jalur litigasi.
“Dalam mediasi tadi disampaikan oleh kuasa hukum pihak lain bahwa klien mereka tidak berkenan menempuh jalur mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum melalui persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irawan mengungkapkan bahwa pihak tergugat hingga saat ini belum menghadirkan prinsipal dengan alasan sedang berada di luar negeri.
“Pihak tergugat belum dapat menghadirkan prinsipal dengan alasan ada urusan ke luar negeri. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan maupun agenda yang dimaksud,” tambahnya.
Tim hukum KHYI menilai kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi merupakan bagian penting untuk menunjukkan kesungguhan para pihak dalam mencari penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Oleh karena itu, ketidakhadiran prinsipal dalam forum mediasi menjadi fakta persidangan yang patut dicatat dalam proses penyelesaian sengketa ini.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh hak hukum klien kami akan diperjuangkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang,” tegas tim kuasa hukum KHYI.
Perkara ini dinilai memiliki nilai strategis karena tidak hanya menyangkut hubungan keperdataan antar pihak, tetapi juga berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan saham, pengambilan keputusan korporasi, serta arah kebijakan perusahaan di masa mendatang.
Apabila nantinya majelis hakim menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan penggugat, putusan tersebut dapat berimplikasi terhadap status hukum kepemilikan saham maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan. Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pembuktian yang terbuka dan objektif di persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat tetap memiliki hak hukum untuk menyampaikan bantahan, jawaban, serta alat bukti guna mempertahankan kepentingannya dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan perkara akan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang diajukan para pihak. Hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap mediasi dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan harapan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan