Sidoarjo, yustitiamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, pada Senin (30/3/2026) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat tanah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan bahwa tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Untuk tersangka SP, hari ini langsung kami lakukan penahanan di Lapas Sidoarjo,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, tersangka diduga melakukan pungli terhadap pengembang perumahan, yakni PT Duta Yunior Manunggal (DYM), dengan total mencapai Rp995 juta.
Pungutan tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen pertanahan, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
“Uang diminta secara bertahap sejak tahun 2023 sebanyak empat kali. Ada yang melalui transfer dan ada pula yang menggunakan cek,” jelasnya, didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sidoarjo juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” tegas Sigit.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu keluhan dari masyarakat, khususnya para petani yang mengaku menjadi korban. Mereka berharap adanya kepastian hukum dan penyelesaian atas persoalan tanah yang hingga kini belum tuntas.
Salah satu korban, Nur Hayati, mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
“Kami berharap ini menjadi titik awal tegaknya keadilan dan kebenaran. Tanah kami sudah sekitar tiga tahun belum ada kejelasan, bahkan digunakan untuk pembuatan jalan yang tidak jelas arahnya,” ujarnya.
Nur Hayati juga telah melimpahkan penanganan permasalahan tersebut kepada lembaga Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang (KHYI) guna mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. yang akrab disapa Sam Tito, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pungli semata.
“Oknum Kades Mulyodadi ini diduga selain punglinya juga terdapat berbagai persoalan pidana lainnya. Hal ini harus ditegakkan secara hukum agar menjadi contoh positif, sehingga ke depan tidak ada lagi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa,” tegasnya.
Para korban pun mendesak agar hak-hak mereka segera dipenuhi, termasuk pembayaran atas tanah yang hingga kini belum terealisasi.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan