Pasuruan, yustitiamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi intensif selama dua hari berturut-turut, Unit II Satresnarkoba berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 28 poket sabu seberat 37,726 gram. Jum’at 22 mei 2026
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Penggerebekan TO “Blonceng”, Polisi Sita 10 Poket Sabu
Kasus pertama diungkap pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MRR (37), seorang karyawan swasta yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Unit II Satresnarkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, bendel plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta kotak penyimpanan.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR alias “Blonceng”.
Nama MRR sendiri diketahui telah lama menjadi incaran petugas karena dikenal licin dan kerap lolos dari pengintaian. Setelah beberapa kali melakukan penyamaran dan pembuntutan, polisi akhirnya mendapatkan momentum saat memastikan tersangka berada di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sabu siap edar yang disimpan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tengah Malam Digerebek, Pengedar di Tutur Ditangkap Saat Simpan 7 Poket Sabu
Tidak berhenti sampai di situ, pada Kamis dini hari, 9 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim III Unit II Satresnarkoba kembali bergerak ke wilayah Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berinisial AB (50), seorang wiraswasta, berhasil diamankan berikut barang bukti 7 poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima laporan masyarakat ketika tengah beristirahat usai operasi sebelumnya. Informasi menyebutkan adanya transaksi sabu yang baru saja terjadi di wilayah Tutur.
Meski dalam kondisi lelah setelah hampir dua hari melakukan penindakan, tim tetap bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan profiling dan memastikan target berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah poket sabu siap edar beserta uang hasil penjualan narkotika.
AB dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Transaksi Sistem “Ranjau” Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk di Wonorejo
Kasus ketiga diungkap pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka masing-masing berinisial DM (35) dan IAS (31) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu skala besar menggunakan metode “ranjau”.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 11 bungkus sabu dengan total berat 26,426 gram, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memecah dan mengemas sabu siap edar.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo.
Tim IV Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian sejak Rabu pagi hingga Kamis. Namun, pola transaksi berubah dari sistem tatap muka menjadi sistem ranjau, sehingga sempat mengecoh petugas.
Setelah dilakukan pendalaman dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa barang haram tersebut diambil oleh dua warga Wonorejo berinisial DM dan IAS.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kedua tersangka dan menemukan sabu siap edar yang diduga akan diedarkan kembali dalam jumlah lebih kecil.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegas jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. (Red)



Tinggalkan Balasan