Malang, yustitiamedia.com – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perumahan kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang konsumen bernama Dinda Julianto, warga Kabupaten Blitar, resmi melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Malang setelah merasa dirugikan dalam pembelian rumah di Perum Grand Rayya Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/456/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam dokumen laporan dan surat kuasa hukum disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas transaksi satu unit rumah Blok D-08 dengan luas tanah 72 meter persegi dan luas bangunan 45 meter persegi di kawasan Perum Grand Rayya Residence.
Selain dugaan pidana umum, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam surat kuasa khusus yang diterima media, dugaan perbuatan tersebut mengarah kepada PT. Mahabrata Patria Nusantara selaku pihak developer dan kontraktor penjual, dengan Teguh Baroto disebut sebagai direktur sekaligus pemilik properti yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan, korban kemudian menunjuk Tim Advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia di bawah pimpinan Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. untuk melakukan pendampingan hukum secara penuh.
Tim hukum yang turut mengawal perkara tersebut antara lain Hendro Ekoprastyo, S.H., M.Kn., Mustofa, S.H., Ananda Fahrian Fitra R, S.H., M.H., Dian Candra Prawira, S.H., serta Dedik Siswanto.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan wanprestasi biasa, melainkan harus dilihat secara menyeluruh apabila ditemukan unsur pidana yang merugikan konsumen.
“Persoalan perumahan bukan hanya soal transaksi bisnis, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen. Jika benar terdapat unsur penipuan ataupun penggelapan, maka aparat penegak hukum wajib mengusut secara profesional dan transparan,” tegas tim kuasa hukum Yustitia Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sektor properti dan perumahan di Kabupaten Malang. Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum tambahan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun hak-hak konsumen lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Malang. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)



Tinggalkan Balasan