Kotawaringin Barat, yustitiamedia.com — Polemik perkebunan kelapa sawit seluas 614,98 hektare di RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terus memanas. Lahan yang diduga dikelola oleh pengusaha lokal H. Abdul Basid itu kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan persoalan legalitas kawasan hutan hingga tuntutan hak plasma masyarakat yang belum terealisasi.

Sorotan publik menguat setelah terpasangnya plang peringatan berukuran besar di area perkebunan tersebut. Dalam plang itu disebutkan bahwa lahan sawit seluas 614,98 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Tulisan dalam plang tersebut juga menegaskan larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin dari Satgas PKH. Keberadaan plang itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas perkebunan di lokasi tersebut berada dalam kawasan yang tengah menjadi objek penertiban pemerintah pusat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga setempat membenarkan bahwa tanaman kelapa sawit di area tersebut diketahui milik H. Abdul Basid. Namun di balik produktivitas kebun yang terus berjalan, masyarakat sekitar mengaku belum merasakan manfaat sebagaimana yang dijanjikan.

Persoalan utama yang dikeluhkan warga berkaitan dengan realisasi kebun plasma. Warga menilai hingga kini komitmen penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar belum terealisasi secara jelas.

“Setiap kali ditanyakan soal plasma, pihak manajemen selalu memberikan alasan dan janji. Sampai sekarang belum ada realisasi yang nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu (20/5/2026).

Keluhan warga itu mempertegas bahwa persoalan yang muncul bukan hanya terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat di sekitar area perkebunan.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sendiri menjadi instrumen pemerintah dalam penertiban pemanfaatan kawasan hutan tanpa dokumen resmi, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada negara untuk melakukan penindakan administratif terhadap aktivitas usaha yang dinilai melanggar ketentuan kawasan hutan.

Apabila kewajiban pemulihan maupun legalisasi tidak dipenuhi, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penyitaan aset, hingga pengembalian fungsi kawasan melalui program rehabilitasi hutan.

Penertiban ini melibatkan Satgas lintas sektor yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pemerintah juga disebut tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat melalui skema redistribusi tanah maupun program perhutanan sosial.

Terpampangnya plang penertiban kawasan hutan di area perkebunan sawit Kumai Hulu menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut kini berada dalam pengawasan serius pemerintah. Selain menghadapi tuntutan warga terkait hak plasma, pengelola perkebunan juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar aturan kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada H. Abdul Basid maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. (Tim Investigasi)