BANYUMAS, JAWA TENGAH – yustitiamedia.com – Penanganan perkara yang dilaporkan PT Atlas Tour and Travel terhadap mantan Direktur Operasional berinisial YS di Polresta Banyumas memasuki perkembangan baru. Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati S.H., dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Polresta Banyumas terkait laporan yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Senin, 19/10/2026

 

Dalam proses pemberian keterangan tersebut, Rina didampingi oleh Irawan Sukma, S.H., pengacara senior yang menjabat sebagai Direktur Perkara di Kantor Hukum Yustitia Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Direktur KHYI, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.

 

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan pihak pelapor diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai duduk perkara, termasuk menelaah informasi, dokumen, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

 

Permintaan keterangan terhadap Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel merupakan salah satu tahapan yang dapat membantu aparat penegak hukum mendalami laporan yang telah diterima.

 

Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan perusahaan, penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Informasi tersebut selanjutnya dapat dikaji dan dicocokkan dengan dokumen maupun alat bukti lain sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Meski demikian, perkembangan ini belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir atas substansi perkara. Penilaian terhadap fakta, dugaan peristiwa, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Kehadiran Irawan Sukma, S.H. sebagai pendamping hukum menegaskan pentingnya pendampingan profesional bagi pihak yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum.

 

Pendampingan tersebut bertujuan membantu memastikan proses pemberian keterangan berlangsung sesuai koridor hukum serta memungkinkan pihak yang didampingi menyampaikan informasi secara jelas berdasarkan fakta yang diketahuinya.

 

Dalam konteks ini, koordinasi antara pihak pelapor dan kuasa hukum menjadi bagian dari upaya mendukung proses hukum yang tertib, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

 

Proses hukum yang berjalan secara profesional dan objektif diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh fakta untuk diuji serta memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan terbaru tersebut menandai berlanjutnya penanganan laporan PT Atlas Tour and Travel terhadap YS. Namun, hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum, substansi perkara dan arah penanganannya tetap perlu merujuk pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini yang mendahului proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Bagi PT Atlas Tour and Travel, proses ini menjadi momentum untuk terus bersikap kooperatif dan memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan penyidik. Kelengkapan keterangan serta dokumen yang relevan diharapkan dapat membantu proses penanganan perkara berjalan secara terukur dan sesuai prosedur.

 

Kini, perkembangan selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Publik menantikan penjelasan resmi mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Tim)