PASURUAN – yustitiamedia.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan kembali mendapat pengakuan dari jajaran Polda Jawa Timur. Jumat 25/09/2026
Bukan sekadar klaim keberhasilan, capaian tersebut dibuktikan melalui dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang diterima Satresnarkoba Polres Pasuruan pada 29 Juli 2026.
Dua penghargaan tersebut masing-masing diberikan atas:
1. Rangking I Polres Tipe A atas prestasi barang bukti terbanyak Semester I Tahun 2026, dengan barang bukti yang tercatat antara lain 6.266,15 gram narkotika Golongan I jenis sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.
2. Rangking III atas prestasi pengungkapan kasus terbanyak Semester I Tahun 2026, yakni 219 kasus dengan 300 tersangka.
Capaian tersebut menjadi gambaran intensitas penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan selama periode Januari–Juni 2026.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin, S.H., M.H., mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja jajaran dalam melakukan pengungkapan perkara narkotika.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh anggota. Komitmen pemberantasan narkotika harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penyelidikan yang profesional dan penegakan hukum yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Salah satu rangkaian pengungkapan yang menonjol terjadi pada Juni 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari 10 hari, sejumlah tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengungkapan pada empat tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari empat TKP itu, berdasarkan bahan perkara yang diberikan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 391,298 gram.
Rinciannya:
– TKP I: 159,585 gram;
– TKP II: 49,207 gram;
– TKP III: 13,513 gram;
– TKP IV: 168,993 gram.
Total: 391,298 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh beberapa tim Satresnarkoba dengan lokasi perkara antara lain wilayah Gondang Wetan, Pandaan, Gempol dan Beji.
Dalam sejumlah perkara tersebut, informasi awal dari masyarakat menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Pada salah satu pengungkapan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang mengarah pada pergerakan kendaraan dari wilayah Surabaya menuju Pasuruan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam perkara lainnya, penyidik melakukan pendalaman setelah menemukan barang bukti di sebuah kamar kos. Pengembangan kemudian dilakukan terhadap tempat lain yang berkaitan dengan tersangka.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan di lokasi pertama, tetapi dapat dikembangkan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Para tersangka dalam perkara yang diuraikan tersebut masih berstatus tersangka, sehingga seluruh proses hukum wajib tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam bahan perkara, penyidik mencantumkan sangkaan antara lain Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara hukum, UU No. 1 Tahun 2026 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian ketentuan pidana, termasuk ketentuan dalam UU Narkotika.
Untuk Pasal 114 ayat (2), Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 menetapkan ancaman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum sebagaimana ketentuan ayat (1) ditambah sepertiga.
Dengan demikian, konstruksi pasal dalam pemberitaan sebaiknya tetap menggunakan istilah “disangka melanggar”, bukan menyatakan seseorang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dua penghargaan Polda Jatim tersebut menjadi catatan atas kinerja Satresnarkoba Polres Pasuruan sepanjang Semester I 2026.
Namun di balik angka 219 perkara, 300 tersangka, serta ribuan gram barang bukti, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: ancaman peredaran narkotika terhadap masyarakat.
Penegakan hukum karenanya tidak cukup berhenti pada penangkapan. Pengembangan jaringan, pembuktian di persidangan, pemutusan mata rantai distribusi, serta pencegahan di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan narkotika.
Pesan akhirnya jelas: pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang tegas, profesional, terukur, dan tetap menjunjung tinggi hukum serta hak setiap orang dalam proses peradilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan