MALANG – yustitiamedia.com – Pembongkaran 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026), menyisakan polemik. Di tengah agenda penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, sejumlah pemilik lapak menyatakan keberatan dan mempertanyakan kepastian hak mereka setelah bangunan dibongkar.

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, bagi para pemilik lapak, persoalan tersebut tidak sesederhana penertiban bangunan.

Di lokasi, sejumlah pemilik lapak mempertanyakan dasar penertiban, status bangunan, riwayat lahan hingga bagaimana penyelesaian terhadap hak mereka, terutama karena lapak tersebut selama ini menjadi tempat untuk menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Persoalan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.

Kuasa hukum para pemilik lapak, Irawan Sukma, S.H., mengatakan pihaknya menerima kuasa untuk memperjuangkan hak para pemilik lapak. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum mengambil langkah pembongkaran.
“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Ia menegaskan, KHYI masih akan mempelajari secara menyeluruh riwayat serta status lahan tersebut. Pihaknya juga menyebut terdapat persoalan lama yang berkaitan dengan klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Menurut Irawan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang ada agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami akan melihat seluruh dokumen, riwayat lahan, dasar penertiban dan fakta-fakta yang ada. Jangan sampai persoalan yang memiliki riwayat panjang justru berhenti pada pembongkaran tanpa ada kejelasan mengenai hak masyarakat,” tegasnya.

Selain status lahan dan bangunan, KHYI menyoroti nasib para pemilik lapak yang selama ini menggunakan lokasi tersebut untuk mencari nafkah.

Bagi mereka, hilangnya lapak bukan hanya berarti hilangnya sebuah bangunan, tetapi berpotensi memutus sumber penghasilan yang selama ini menopang kehidupan keluarga.

Irawan berharap pemerintah dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, termasuk apabila diperlukan relokasi yang layak dan mampu menunjang keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.

“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” katanya.

Salah seorang pemilik lapak, Soleh, juga meminta kejelasan mengenai bangunan yang dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan bangunan pribadi dan berharap pemerintah mempertimbangkan persoalan bangunan serta kemungkinan penyelesaian mengenai ganti rugi.

Soleh mengaku telah mengikuti sejumlah pertemuan sebelum pembongkaran. Namun, ia merasa belum mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan seluruh keberatannya.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada persoalan, kami ingin semuanya dibicarakan secara terbuka. Kami juga berharap ada pertimbangan terhadap bangunan yang selama ini kami gunakan,” ujarnya.

Persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Direktur KHYI, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang akrab disapa Sam Tito.

Sam Tito menegaskan bahwa KHYI akan mengawal persoalan tersebut secara serius. Menurutnya, masyarakat kecil memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum dan penyelesaian yang berkeadilan.
“Upaya hukum pasti kami lakukan. Ini bukan semata-mata persoalan lapak yang dibongkar, tetapi menyangkut hak rakyat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari tempat tersebut juga harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang layak,” tegas Sam Tito.

Ia mengatakan, KHYI tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Seluruh persoalan akan dikaji berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mulai dari dasar penertiban, status dan riwayat lahan, status bangunan, proses pemberian peringatan hingga kemungkinan adanya hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Tetapi ketika ada hak masyarakat yang belum mendapatkan kepastian, tentu kami memiliki kewajiban untuk mengawal dan memperjuangkannya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Sam Tito.

Ia menegaskan, jalur hukum akan menjadi pilihan apabila upaya penyelesaian secara musyawarah tidak memberikan titik temu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penataan lahan yang telah direncanakan DLH Kota Malang.

DLH selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD), kata Prayitno, telah merencanakan pemanfaatan kawasan tersebut untuk penataan lingkungan, termasuk kegiatan penanaman.

Prayitno menegaskan, penertiban bukan tindakan mendadak. Sosialisasi disebut telah dilakukan sejak 2025 dan dilanjutkan dengan sejumlah pertemuan yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH dan BKAD.

Pemilik lapak juga disebut telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sehingga barang-barang yang masih memiliki nilai dapat diamankan.
“Dari tahun 2025 sudah beberapa kali kita undang. Sebelum SP1, SP2 dan SP3 juga kita undang kembali. Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” jelas Prayitno.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun dalam pelaksanaan penertiban melibatkan unsur TNI dan Polri, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip humanis dan persuasif.
“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” ujarnya.

Pembongkaran 12 lapak tersebut akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar pertimbangan.

Di satu sisi, Pemerintah Kota Malang menjalankan agenda penataan kawasan dan pemanfaatan aset daerah. Di sisi lain, para pemilik lapak meminta kepastian mengenai status bangunan, riwayat lahan, hak-hak mereka serta keberlangsungan usaha setelah kehilangan tempat berjualan.

Kini, setelah bangunan dibongkar, persoalan justru memasuki babak baru.
KHYI Malang memastikan akan melakukan kajian hukum secara menyeluruh dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya hak-hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, terbuka dan berkeadilan. Namun apabila hak-hak klien kami tidak mendapatkan penyelesaian yang patut, maka upaya hukum pasti akan kami lakukan,” pungkas Sam Tito.

Pembongkaran mungkin telah selesai dalam hitungan jam. Namun bagi para pemilik lapak, perjuangan untuk mendapatkan kepastian hak dan masa depan usaha mereka baru saja dimulai. (Tim)