KOTA MALANG, yustitiamedia.com – Menjelang audiensi kedua terkait polemik legalitas dan dugaan ketidaksesuaian administrasi operasional Hotel Aston Kota Malang, Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB JAYA menyatakan siap membeberkan sejumlah data dan temuan yang mereka klaim menguatkan dugaan adanya persoalan perizinan pada hotel tersebut.
Audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa (9/6/2026) itu dinilai menjadi momentum penting untuk mengungkap secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Koordinator Wilayah GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya bersama dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Apa yang menjadi poin tuntutan kami bukan sekadar opini atau asumsi. Kami datang dengan data dan fakta yang harus diuji serta dipertanggungjawabkan secara terbuka. Persoalan ini perlu disikapi secara objektif demi tegaknya aturan,” ujar Damanhury kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sejumlah aspek yang akan menjadi fokus pembahasan dalam audiensi mencakup legalitas bangunan, kelengkapan dokumen perizinan operasional, kepatuhan terhadap tata ruang, hingga berbagai ketentuan teknis yang menjadi syarat dalam penyelenggaraan usaha perhotelan.
GRIB JAYA menilai seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan berskala besar, wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten terhadap seluruh pihak.
“Kami berharap pemerintah daerah bersikap tegas. Jika memang ditemukan izin yang belum tuntas atau terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka operasional hotel semestinya dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dipenuhi,” tegasnya.
Selain mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah, GRIB JAYA juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat terkait status legalitas operasional Hotel Aston. Menurut mereka, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan penegakan aturan.
Mereka meminta Pemerintah Kota Malang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya menjadi fasilitator dalam audiensi, tetapi juga mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen perizinan.
Meski bersikap kritis terhadap persoalan tersebut, GRIB JAYA menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan bertujuan menghambat iklim investasi di Kota Malang. Sebaliknya, mereka menilai investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
“Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Damanhury.
Audiensi kedua terkait Hotel Aston Kota Malang diperkirakan akan kembali menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, manajemen hotel, hingga unsur masyarakat yang selama ini aktif mengawal persoalan tersebut. Hasil audiensi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas operasional hotel sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah selanjutnya. (Red)



Tinggalkan Balasan