Malang – yustitiamedia.com – Dinda Julianto selaku pelapor memenuhi panggilan penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Satreskrim Polres Malang pada Rabu (1/7/2026) untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani penyidik.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Satreskrim Polres Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, Dinda Julianto hadir didampingi Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) di bawah pimpinan Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. atau yang akrab disapa Sam Tito. Untuk pendampingan perkara ini, Sam Tito secara khusus menugaskan Dian Chandra P., S.H. sebagai kuasa hukum yang mendampingi klien selama proses pemeriksaan.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan Teguh Baroto selaku Direktur PT. Mahabarata Patria Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer dan kontraktor. Dalam laporannya, Dinda Julianto menduga pihak terlapor telah mengabaikan hak-hak konsumen (user) sebagaimana yang menjadi kewajiban perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Dinda Julianto, Dian Chandra P., S.H., menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik secara terbuka serta didukung dokumen-dokumen yang relevan.
“Klien kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada. Tujuan kami adalah agar hak-hak klien sebagai konsumen memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Chandra.
Sementara itu, Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi klien.
“Setiap konsumen memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi. Ketika hak tersebut diduga diabaikan hingga menimbulkan kerugian, maka penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang sah dalam negara hukum. Kami percaya penyidik Polres Malang akan bekerja secara profesional, transparan, dan independen,” tegas Sam Tito.
Tim Kuasa Hukum juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Malang yang telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan seluruh kronologi dan bukti-bukti pendukung secara lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Malang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai adanya penetapan hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan