Malang, yustitiamedia.com – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media daring yang memuat dugaan penggunaan material kerangka atap yang tidak sesuai spesifikasi pada pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pihak pelaksana bersama konsultan pengawas dan unsur pengawas teknis menyampaikan hak jawab berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026).

Penyampaian hak jawab ini merupakan bentuk klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan, sekaligus untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan fisik terhadap material yang telah terpasang, pengukuran dimensi besi, serta pencocokan dengan dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa material kerangka atap yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Dugaan penggunaan besi kanal C ukuran 80 maupun 90 sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak terbukti berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan dokumen.

Verifikasi tersebut juga didukung oleh dokumen Sales Order PT Sinar Mas Baja Perkasa tertanggal 13 Juni 2026 yang mencatat pengadaan material berupa CNP JIS 100 x 50 x 2 mm sebanyak 100 batang dan CNP JIS 100 x 50 x 2,3 mm sebanyak 30 batang. Dokumen ini telah dicocokkan dengan material yang terpasang di lapangan dan dinyatakan sesuai.

Pihak pelaksana menegaskan bahwa seluruh material berasal dari pemasok resmi serta telah melalui proses pemeriksaan mutu sebelum digunakan. Seluruh tahapan pekerjaan juga berada dalam pengawasan konsultan pengawas guna memastikan kesesuaian dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Melalui hak jawab ini, pihak terkait menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak menggambarkan keseluruhan fakta hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Hak jawab merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai mekanisme untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau belum memuat keterangan dari pihak yang berkepentingan. Dengan adanya hasil verifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan utuh mengenai pelaksanaan pembangunan KDMP Desa Srigonco.

Pihak terkait tetap menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dan mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pembangunan. Namun demikian, setiap informasi yang dipublikasikan hendaknya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di ruang publik. (Red)