Tulungagung, Yustitiamedia.com – Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri TulungagungPersidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung. Selasa (30/9/2025).
Perkara ini melibatkan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat, melawan sejumlah pihak yang tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Kepala Desa Keboireng.
Pokok perkara yang dipersoalkan adalah aktivitas diduga keras adanya tambang mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta dugaan pemanfaatan hasil tambang tersebut untuk tanah uruk lahan perluasan showroom mobil milik Kacunk Motor. Aktivitas ini juga diduga keras menimbulkan kerugian dampak lingkungan sekaligus menyalahi aturan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam persidangan kali ini, Hariyanto selaku penggugat dari LGI tidak dapat hadir karena sakit dan memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk mewakilinya di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara ini.
Sementara itu, Kacunk hadir didampingi oleh kedua istrinya, sejumlah pengacara, serta banyak simpatisan yang memenuhi ruang sidang. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas.
Namun demikian, usai sidang, Kacunk memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media Keterangan Kuasa Hukum Penggugat Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menegaskan bahwa sidang akan memasuki tahapan mediasi selama 30 hari ke depan.
“Namun, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka pihaknya tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang sudah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 yang materinya terkait memanfaatkan, mengelola, dan membeli sesuai Undang-Undang Minerba,” tegas Helmi.
Selain itu, LGI juga mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat terhadap lokasi perkara, agar putusan tidak hanya didasarkan pada dokumen semata, melainkan juga fakta lapangan.
Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., pengacara LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan tiga orang dan satu badan usaha, yaitu Kepala Desa Nglampir, Kepala Desa Keboireng, Suryono Hadi Pranoto (Kacunk), serta Kacunk Motor.
“Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kacunk Motor, maka kami menilai masyarakat wajib melakukan peran serta dalam pengelolaan, pengawasan, maupun pelaporan. Landasan konstitusional kami jelas, yaitu Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Hendro.
Sementara itu, Irawan Sukma, S.H., juga pengacara penggugat, menegaskan pentingnya mediasi dalam hukum acara perdata:
“Sinyal telah dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan tahapan mediasi, yang memang menjadi syarat wajib bagi siapapun yang berperkara perdata di pengadilan negeri manapun. Klien kami tidak dapat hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Kami juga sudah bertemu dengan para tergugat. Dari empat pihak yang digugat, tiga hadir beserta kuasa hukumnya, sedangkan tergugat empat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” kata Irawan.
Majelis hakim dalam kesempatan ini menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian, namun pihak penggugat menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan lingkungan hidup melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada titik temu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pertambangan ilegal, tata kelola lahan, dan potensi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar. (*)




Tinggalkan Balasan