Tulungagung, yustitiamedia.com – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melalui e-court pada Kamis (4/9/2025) dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Dalam gugatan itu, LGI menyebut beberapa pihak sebagai tergugat, antara lain seorang pengusaha showroom mobil bekas yang cukup dikenal di Kecamatan Bandung, serta dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki. Mereka dinilai melakukan pembiaran dan diduga terlibat dalam pemanfaatan hasil tambang galian C ilegal.
Direktur KHYI sekaligus penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., membenarkan bahwa gugatan telah diajukan sejak 3 September 2025.
“Sudah kami daftarkan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Tergugatnya antara lain inisial S yang bergerak di usaha jual beli mobil dan motor bekas, serta dua kepala desa di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Tito, gugatan PMH ini diajukan karena aktivitas tambang tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 161, pelanggaran tersebut diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Untuk dua kepala desa, yakni Kades Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kades Keboireng (Kecamatan Besuki), dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal. Sementara inisial S selaku pemanfaat atau penampung hasil tambang juga diduga melanggar UU Minerba,” tambahnya.
LGI mendesak agar PN Tulungagung segera melakukan pemeriksaan setempat (descente) di tiga lokasi yang disebut dalam gugatan. “Kami berharap segera dijadwalkan descente untuk memastikan fakta kerusakan lingkungan di lapangan,” tegas Tito.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan membantu negara mengawasi kerusakan lingkungan sekaligus menindak praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri. Tambang ilegal pasti membawa dampak kerusakan lingkungan. Karena kegiatan tambang dan dampaknya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius para pegiat lingkungan, sejalan dengan atensi Presiden RI untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan