Malang, yustitiamedia.com – Kabar diamankannya tiga anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Gerindra oleh Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius masyarakat. Ketiganya disebut yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Situbondo.
Dedik Siswanto, anggota Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Malang Raya, menyampaikan keprihatinan sekaligus menyesalkan adanya dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam persoalan narkoba.
“Ini sangat memprihatinkan. Di tengah gencarnya pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial dan masyarakat melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, justru muncul dugaan bahwa oknum anggota legislatif terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dedik.
Menurutnya, anggota DPRD merupakan figur publik yang semestinya dapat memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjauhi narkoba.
“Jangan sampai masyarakat disuruh menjauhi narkoba, sementara ada oknum wakil rakyat yang justru diduga menikmati narkoba. Ini menjadi ironi dan harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tegasnya.
Dedik meminta persoalan tersebut diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mendorong Badan Kehormatan DPRD masing-masing serta partai politik pengusung untuk melakukan langkah sesuai kewenangan dan aturan internal yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kita hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun apabila nantinya terbukti secara hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban, bukan hanya secara hukum tetapi juga secara etik sebagai pejabat publik,” katanya.
Dedik menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh hanya menjadi slogan atau kegiatan seremonial.
“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari siapa pun, tanpa pandang bulu. Mau masyarakat biasa, pejabat, aparat, maupun anggota legislatif, kalau terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan