Malang, yustitiamedia.com – Sebuah persoalan rumah tangga perlahan bergeser menjadi perkara yang menyentuh ranah hukum dan institusi pendidikan.
Selasa sore (29/9/2026), seorang perempuan berinisial LN datang ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang. Ia tidak datang seorang diri. Bersama tim kuasa hukum dari MK & Associates, LN membawa persoalan yang disebutnya berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
Yang menjadi sorotan adalah HS, seorang staf FISIP UB yang disebut LN masih berstatus sebagai suaminya.
Kedatangan LN ke kampus bukan untuk membicarakan persoalan akademik. Ia bersama kuasa hukumnya ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan kohabitasi yang diduga dilakukan HS dengan seorang perempuan lain.
Di hadapan jajaran dekanat, kuasa hukum LN menyampaikan kronologi yang menurut mereka menjadi dasar laporan kepada kepolisian.
Kuasa hukum LN, Ahmad Mukhlis, mengatakan pihaknya mendapat sambutan baik dari jajaran FISIP UB. Pengaduan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus.
“Ini masih dugaan dan kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, perkara ini sudah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Mukhlis.
Cerita itu bermula dari sebuah rumah di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Menurut pihak LN, tim kuasa hukum bersama warga dan perangkat wilayah mendatangi rumah tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan HS bersama seorang perempuan.
Saat berada di lokasi, HS disebut berada di dalam rumah bersama perempuan tersebut.
Kepada pihak yang datang, HS disebut berdalih bahwa perempuan tersebut merupakan istri siri. Namun, pihak pelapor menyatakan tidak ada dokumen perkawinan yang dapat ditunjukkan saat itu.
Pengecekan di lokasi disebut turut diketahui unsur Polsek Singosari, Babinsa Koramil, serta perangkat RT dan desa.
Bagi pihak LN, peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Laporan kepada Polres Malang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026).
Pihak pelapor mengaitkan laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana kohabitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut disebut menjadi salah satu perkara awal di Malang yang berkaitan dengan penerapan ketentuan kohabitasi dalam KUHP baru.
Bagi LN, persoalan ini tidak lagi dipandang sebatas masalah pribadi.
Karena HS merupakan staf di lingkungan FISIP UB, LN bersama kuasa hukumnya memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kampus.
Mukhlis mengatakan pihak dekanat telah menyampaikan rencana untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dari pihak kampus disampaikan akan ada permintaan klarifikasi dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Mengenai waktunya, kami masih menunggu,” katanya.
Namun, proses yang diharapkan pihak pelapor bukan sekadar penyelesaian internal.
Mereka juga meminta proses hukum yang telah berjalan di kepolisian tetap dilanjutkan.
Mukhlis menyatakan pihaknya tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut status perkawinan dan dugaan tindakan yang dinilai telah merugikan kliennya.
Ada bagian lain dari persoalan ini yang masih berjalan: status perkawinan LN dan HS.
Menurut kuasa hukum LN, perkara perceraian keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Mojokerto.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan LN dan HS telah resmi bercerai.
“Gugatan di Pengadilan Agama Mojokerto masih berlangsung dan belum ada putusan yang menyatakan mereka resmi bercerai,” ujar Mukhlis.
Status tersebut menjadi salah satu dasar yang ditekankan pihak LN dalam membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Di tengah proses tersebut, pihak pelapor juga meminta kepolisian mengamankan sejumlah barang dari rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Pakaian dan benda-benda lain di rumah tersebut dinilai perlu diamankan karena dianggap berpotensi menjadi barang bukti.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian agar barang-barang yang ada di rumah tersebut diamankan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti,” kata Mukhlis.
Sementara itu, pihak Humas Fisib Universitas Brawijaya (UB), Irfan Ansori, saat dikonfirmasi awak media mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Ia menyebut, saat ini pihak internal kampus masih memiliki sejumlah agenda dan kesibukan internal sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara resmi.
“Untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan karena masih ada kesibukan internal di kampus,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak Universitas Brawijaya akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan informasi dan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
“Nanti dalam waktu dekat akan ada jumpa pers dari pihak kampus. Informasinya akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan