MALANG, yustitiamedia.com – Barisan aparat kepolisian tampak berjaga di depan pagar Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026). Kehadiran mereka menjadi bagian dari pengamanan saat ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang datang menyampaikan aspirasi.
Langkah massa sempat tertahan di depan pagar. Aparat meminta mereka tidak langsung memasuki halaman gedung dan mengarahkan massa untuk tetap berada di luar area DPRD.
Namun, massa tetap bergerak maju. Di tengah situasi tersebut, mereka akhirnya berhasil melewati barikade pengamanan dan masuk ke halaman Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Setelah berada di halaman, massa kemudian menyampaikan aspirasi secara bergantian. Pengamanan tetap dilakukan aparat kepolisian untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan.
Hari itu, suara yang dibawa massa bukan semata-mata mengenai sebuah aksi. Ada pesan yang ingin mereka tegaskan: kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus berjalan beriringan dengan aturan, etika, sopan santun, dan penghormatan terhadap sesama.
Massa juga menyoroti insiden yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang beberapa hari sebelumnya. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Koordinator aksi, Baweh, mengatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut menurutnya tidak seharusnya digunakan dengan cara-cara yang berujung pada kekerasan.
Ia mengaku kecewa atas insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026). Karena itu, pihaknya meminta persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Ingat, usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema.”
Aspirasi Tetap Punya Batas
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat maupun kelompok tertentu menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
Menurutnya, siapa pun tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hanya saja, penyampaian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
“Kita tidak menghalangi dan tidak melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun.”
Menurut Axel, kata-kata maupun tindakan yang dianggap tidak pantas ketika menyampaikan aspirasi berpotensi mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang secara keseluruhan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan DPRD.
“Kepada APH, kepada Bapak Polisi, kami mohon dengan sangat, tolong kasus ini diselesaikan, dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya.”
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang juga membacakan sejumlah pernyataan sikap. Mereka mengecam segala bentuk arogansi, menolak intimidasi dan premanisme di ruang publik, serta menyatakan sikap menentang tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap supremasi hukum serta kewenangan DPRD dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi massa, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sebuah kericuhan. Mereka ingin memastikan ruang demokrasi tetap menjadi tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat, sekaligus ruang yang menjunjung aturan dan penghormatan terhadap pihak lain.
DPRD Hormati Hak Masyarakat
Dari sisi DPRD Kabupaten Malang, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus diberikan ruang.
Namun, ia juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak semestinya disertai kekerasan.
“Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai dalam penyampaiannya terjadi kekerasan.”
Sementara mengenai insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026), Faza mengatakan DPRD menyerahkan proses pendalaman dan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Berawal dari Tuntutan Akses Jalan Bendungan Lahor
Insiden yang menjadi sorotan massa tersebut terjadi ketika sejumlah warga mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026).
Hadi Wiyono alias Pak Dur (48) bersama seorang rekannya datang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka disebut hendak menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan agar akses jalan Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam.
Dua anggota DPRD, Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra, awalnya menemui mereka.
Namun, pembicaraan kemudian berkembang menjadi ketegangan.
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok, mengatakan situasi berubah setelah muncul tuduhan dan umpatan dengan nada tinggi yang ditujukan kepada salah seorang anggota dewan.
“Awalnya tidak ada debat apa pun dengan saya, santai. Tapi situasi emosi ketika yang bersangkutan menuduh Mas Dofiq sambil marah-marah dan mengumpat. Akhirnya semua berdiri dan keluar ke depan.”
Dalam peristiwa tersebut, Zulham mengalami luka setelah diduga menjadi korban kekerasan ketika berupaya meredakan ketegangan.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kanjuruhan, termasuk CT Scan, sebelum menjalani rawat inap untuk observasi.
Kini, persoalan tersebut memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum.
Di tengah perbedaan kepentingan dan cara pandang dalam menyampaikan aspirasi, harapan yang disampaikan massa maupun DPRD bermuara pada hal yang sama: persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik baru.
Sebab, demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang paling keras menyuarakan pendapat. Demokrasi juga tentang bagaimana perbedaan dapat disampaikan, didengar, dan diselesaikan tanpa menghilangkan etika, penghormatan, serta rasa aman bersama. (Red)



Tinggalkan Balasan