Surabaya – yustitiamedia.com – Polemik pembangunan dan perluasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD dr Iskak Tulungagung yang mendapat penolakan dari sejumlah warga Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, kini memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi di tingkat daerah dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, perwakilan warga secara resmi mengajukan pengaduan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Mapolda Jawa Timur pada Selasa (7/7/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang yang dipimpin advokat senior Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang akrab disapa Sam Tito, bersama tim pendamping hukum.
Sam Tito menjelaskan bahwa pengaduan telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga meminta seluruh pihak yang berkaitan bersikap kooperatif dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga hak-hak masyarakat yang diduga terdampak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Sam Tito usai menyampaikan pengaduan di Mapolda Jatim.
Menurutnya, dalam pengaduan tersebut turut disebutkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan IPAL, antara lain Direktur RSUD dr Iskak, Plt. Bupati Tulungagung, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tulungagung.
Perwakilan warga, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa keberadaan bangunan perluasan IPAL yang dinilai sangat dekat dengan permukiman telah menimbulkan keresahan berkepanjangan. Selain mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap, warga juga mengkhawatirkan potensi rembesan limbah yang dapat mencemari lingkungan dan sumber air tanah di sekitar permukiman.
“Bangunan perluasan IPAL menempel langsung pada dinding rumah saya. Sampai hari ini pihak RSUD dr Iskak belum pernah menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan secara terbuka kepada saya. Saya pernah melayangkan somasi, namun hanya dijawab melalui surat dari kuasa hukumnya. Padahal rencana pembangunan IPAL tersebut telah tercantum dalam dokumen AMDAL Tahun 2018. Hingga sekarang permintaan kami untuk memperoleh dokumen dan penjelasan belum dipenuhi. Karena itu persoalan ini kami tempuh melalui jalur hukum dan telah kami laporkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Hadi.
Selain mempertanyakan legalitas dokumen perizinan, warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan maupun pengelolaan IPAL, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sam Tito menambahkan, pihaknya juga menduga terdapat dampak fisik yang dialami warga akibat pembangunan tersebut.
“Kami menduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan IPAL RSUD yang berdampak terhadap masyarakat sekitar. Salah satu klien kami mengalami keretakan pada rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang patut mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius. Seluruh dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk iktikad mencari keadilan, lanjutnya, klien telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak manajemen RSUD dr Iskak sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan IPAL telah dirancang menggunakan teknologi modern yang diklaim ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan teknis dan aspek perlindungan lingkungan. Pernyataan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berharap proses hukum yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dapat berjalan secara independen, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)



Tinggalkan Balasan