Malang, yustitiamedia.com – Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang melalui kuasa hukum Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. menyampaikan jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Berliana Siregar & Rekan terkait permasalahan pemberangkatan jamaah haji PT Atlas Tour and Travel.
Dalam keterangannya, KHYI Malang menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum sah dari klien atas nama Rina Erawati, selaku Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2026.
Selain memberikan klarifikasi hukum, KHYI juga memaparkan kronologi lengkap peristiwa sebagai berikut:
Permasalahan bermula pada tahun 2024, ketika Ria Handayani selaku mitra cabang Rokan Hulu yang membawahi sejumlah mitra, mendaftarkan calon jamaah haji kepada PT Atlas Tour and Travel untuk program Haji Furoda yang direncanakan berangkat pada tahun 2025.
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap (cicilan) melalui Ria Handayani. Pada saat itu, harga paket haji per jamaah berkisar antara Rp265 juta hingga Rp275 juta.
Namun dalam praktiknya, dana yang disetorkan kepada pihak perusahaan oleh Ria Handayani telah dipotong fee sebesar Rp25 juta per jamaah, sehingga jumlah yang diterima oleh PT Atlas Tour and Travel hanya berkisar Rp240 juta hingga Rp250 juta per jamaah. Hal ini diperkuat dengan adanya invoice penagihan yang telah dilampirkan.
Memasuki tahun 2025, kendala terjadi akibat tidak terbitnya visa Haji Furoda, sehingga seluruh calon jamaah mengalami penundaan keberangkatan.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak PT Atlas Tour and Travel mengirimkan perwakilan, yakni mantan Direktur Operasional Yuni Susanti bersama Ustadz Dudin Badrudin, untuk hadir langsung di Rokan Hulu guna memberikan penjelasan, keterangan, serta pengarahan kepada para calon jamaah yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menawarkan dua opsi penyelesaian kepada jamaah:
1. Refund (pengembalian dana)
2. Penjadwalan ulang keberangkatan pada tahun berikutnya (2026)
Dari total 9 jamaah, sebanyak 4 jamaah memilih opsi refund. Hingga saat ini 2 jamaah telah menerima refund secara penuh (100%)
2 jamaah masih dalam proses dengan kekurangan masing-masing sebesar Rp75 juta
Selanjutnya, pada Oktober 2025, Ria Handayani kembali menginformasikan daftar jamaah yang tetap memilih melanjutkan keberangkatan pada tahun 2026, sebagaimana dibuktikan melalui percakapan (chat) yang dimiliki pihak perusahaan.
Kemudian pada 10 November 2025, dari 7 calon jamaah yang didaftarkan ulang, terdapat 1 jamaah atas nama Sumini yang memilih untuk membatalkan keberangkatan tahun 2026 dan telah menerima refund tahap pertama.
Pada 18 Desember 2025, Ria Handayani masih aktif berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kepastian keberangkatan jamaah tahun 2026.
Namun pada Januari 2026, Ria Handayani menyatakan keinginan untuk melakukan refund seluruh dana jamaah. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Atlas Tour and Travel menyatakan kesanggupannya untuk melakukan refund dengan ketentuan adanya pengganti jamaah guna mengisi kuota yang telah didaftarkan, mengingat dana jamaah sebelumnya telah disetorkan ke pihak syarikah.
KHYI Malang menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik sejak awal, baik melalui komunikasi langsung, pemberian opsi solusi, hingga realisasi refund kepada sebagian jamaah.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa posisi Ria Handayani dalam perkara ini adalah sebagai mitra/perwakilan, bukan sebagai pihak yang dirugikan secara langsung, sehingga langkah hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat sasaran.
KHYI juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi dari jamaah kepada PT Atlas Tour and Travel, yang menunjukkan bahwa penyelesaian masih berjalan secara persuasif dan komunikatif.
Sebagai penutup, KHYI Malang menegaskan bahwa seluruh komunikasi dan tindakan hukum selanjutnya harus melalui kuasa hukum resmi PT Atlas Tour and Travel.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif, proporsional, serta berbasis fakta hukum yang ada,” tegas Dwi Indrotito Cahyono.
KHYI Malang memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum klien sekaligus mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak, khususnya para jamaah.
(Tim Redaksi)



Tinggalkan Balasan