TULUNGAGUNG, yustitiamedia.com – Penanganan dugaan kasus tambang ilegal yang menyeret nama owner Showroom K-Chunk Motor, Suryono, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk Sutarji alias Cipeng, warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang hadir memenuhi panggilan penyidik dengan pendampingan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Rabu (22/7/2026).

Presiden Direktur KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono atau yang akrab disapa Sam Tito, mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) Nomor: B/347/SPPHPL ke-2/VI/2026/Reskrim yang menjadi dasar pemanggilan saksi dalam perkara tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum saksi Sutarji telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan hari ini klien kami telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Sam Tito usai mendampingi pemeriksaan.

Menurutnya, KHYI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan penyidikan.

“Kami berharap Polres Tulungagung serius mengungkap perkara ini secara transparan sampai tuntas, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Sam Tito menambahkan, perkara tersebut mendapat perhatian setelah adanya pengaduan yang diteruskan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga pihaknya berkomitmen mengawal proses hukumnya.

Sementara itu, berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang hanya dihadiri perwakilan manajemen, kali ini Suryono selaku owner Showroom K-Chunk Motor diketahui hadir langsung memenuhi panggilan penyidik.

Dalam keterangannya, Sutarji mengaku dirinya hanya berstatus sebagai sopir truk pengangkut material uruk untuk proyek pembangunan showroom milik Suryono. Ia menyebut hanya melakukan sekitar 30 kali ritase pengangkutan tanah sebelum pekerjaannya dihentikan.

“Saya hanya sopir pengangkut tanah uruk sebanyak sekitar 30 rit. Setelah itu saya tidak lagi mengirim material,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan material tanah yang diangkutnya bukan berasal dari wilayah Kabupaten Tulungagung, melainkan dari wilayah Kota Trenggalek yang menurut pengakuannya berasal dari tambang manual di kawasan sungai.

Lebih jauh, Sutarji mengaku mengalami tekanan dan intimidasi sehingga selama hampir dua bulan tidak berani pulang ke rumah.

“Saya takut pulang karena merasa mendapat intimidasi. Selama ini saya berpindah-pindah tempat dan bahkan tidur di fasilitas umum karena tidak berani kembali ke rumah,” tuturnya.

Ia juga mengklaim mengetahui adanya truk-truk lain yang mengangkut material dari wilayah Desa Nglampir dan Keboireng untuk kebutuhan proyek pengurukan lahan tersebut. Namun, pernyataan itu masih merupakan keterangan saksi yang akan didalami penyidik.

Di sisi lain, Direktur KHYI Sidoarjo, Helmi Rizal, yang turut mendampingi pemeriksaan, mengatakan pendampingan hukum dilakukan karena nama Sutarji disebut dalam keterangan saksi lain pada proses penyidikan.

Menurut Helmi, berdasarkan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan, kliennya hanya menerima pekerjaan awal berupa pengangkutan sekitar 30 rit material atas permintaan seseorang bernama Sahri yang disebut sebagai orang kepercayaan Suryono.

“Setelah itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan pengurukan disebut dialihkan kepada pihak lain. Semua itu telah menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Helmi berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia juga menyebut laporan masyarakat mengenai dugaan tambang ilegal sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui kanal pengaduan resmi yang kemudian diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan tambang ilegal tersebut menjadi perhatian karena sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)