Malang, yustitiamedia.com – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi seorang klien berinisial EA dalam menyampaikan pengaduan pribadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengguncang keharmonisan rumah tangga pelapor.
Kedatangan EA bersama kuasa hukumnya bukan sekadar formalitas. Tim hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya melindungi hak-hak warga sekaligus menjaga martabat keluarga pelapor.
“Ini soal keadilan dan kehormatan, bukan hanya perkara pribadi,” tegas salah satu pendamping hukum.
Awalnya, rombongan sempat berusaha bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun, karena agenda pimpinan yang padat, pertemuan belum dapat terlaksana. Pihak Kejaksaan menyarankan audiensi dijadwalkan ulang.
Pertemuan akhirnya berlangsung pada Senin (22/9/2025), diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Agung Tri Radittyo, S.H., M.H.
“Kami memahami kesibukan Kepala Kejaksaan. Karena itu, kami menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan. Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum,” jelas kuasa hukum EA.
Di sisi lain, Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan dengan iktikad baik. Ia menolak anggapan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk merusak nama institusi Kejaksaan.
“Sebaliknya, ini adalah wujud kepercayaan terhadap mekanisme hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dwi Indrotito, yang akrab disapa Sam Tito, juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, sekecil apa pun, harus diproses secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan keyakinan. Transparansi adalah kunci,” imbuhnya.
Menurutnya, kini publik menanti tindak lanjut resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Ia menilai, di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas aparat hukum, setiap langkah transparan akan menjadi cermin kepercayaan yang sulit dibangun namun mudah runtuh bila tidak dijaga.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radittyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan dan klarifikasi dari pelapor sudah diterima dan ditindaklanjuti.
“Keputusan ada di Kejaksaan Tinggi, bukan di Kejaksaan Negeri. Karena di Kejari tidak ada bidang pengawasan,” jelasnya.
Agung menambahkan, pihaknya pada kesempatan itu hanya melakukan wawancara serta meminta keterangan kepada pelapor.
“Hasil wawancara akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, Kejati yang akan memutuskan karena yang dilaporkan kebetulan bertugas di Kejari Kota Malang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan