MALANG – yustitiamedia.com – Warga Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mengaku resah dan kecewa atas penanganan dugaan kasus pencurian yang melibatkan tiga orang terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji yang terjadi pada Sabtu (16/05/2026).
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, ketiga terduga pelaku sempat tertangkap tangan oleh warga saat diduga melakukan aksi pencurian tabung gas di salah satu rumah warga di Dusun Sumberejo. Setelah diamankan oleh warga, ketiganya kemudian dibawa ke balai dusun setempat untuk dilakukan mediasi.
Namun, warga menyesalkan proses penyelesaian perkara tersebut lantaran ketiga terduga pelaku tidak diserahkan kepada pihak kepolisian, melainkan diduga dimediasi oleh oknum perangkat desa dan selanjutnya dilepaskan. Warga juga mempertanyakan tidak dilibatkannya aparat keamanan maupun pihak Polsek setempat dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Warga sebenarnya berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, karena kejadian pencurian di wilayah sini sudah sering terjadi dan masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di lingkungan Desa Bandungrejo dan sekitarnya. Beberapa warga yang mengaku pernah menjadi korban pencurian juga menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pelepasan para terduga pelaku.
Keresahan warga semakin memuncak setelah salah satu terduga pelaku disebut sempat melontarkan ucapan bernada menantang usai dilepaskan. Berdasarkan keterangan warga, terduga pelaku tersebut mengatakan, “delok en sopo sing wani nahan aku,” yang dalam bahasa Jawa bermakna menantang siapa yang berani menahannya.
Ucapan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi terulangnya aksi pencurian di wilayah mereka. Warga pun meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat kepolisian terkait alasan tidak dilimpahkannya ketiga terduga pelaku kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum.(Tim)



Tinggalkan Balasan