Surabaya, yustitiamedia.com – Sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya semakin memanas. Dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025, gugatan yang diajukan Harlin Pamungkas R. Kini tidak hanya menyoroti dugaan PHK sepihak, tetapi juga secara tegas menyeret peran pimpinan PT Rembaka dalam kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.

Nama pimpinan perusahaan, Kuncoro Tanudirjo, disebut secara langsung dalam gugatan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas keputusan pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah.

Harlin menilai, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari pola kebijakan yang diduga dijalankan secara sistematis.

“Keputusan ini bukan tiba-tiba. Ada peran pimpinan dalam kebijakan yang merugikan karyawan. Saya diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa proses, dan tanpa hak,” tegas Harlin.

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 1 April 2026, pihak penggugat memastikan akan menghadirkan saksi-saksi dari eks karyawan Latulip—unit usaha PT Rembaka—yang sebelumnya juga mengalami PHK sepihak.

Kesaksian mereka dinilai krusial untuk menguatkan dugaan bahwa praktik serupa telah berulang. “Banyak karyawan lain mengalami hal yang sama. Ini bukan kasus tunggal, tapi pola,” lanjut Harlin.

Ia juga mengungkap dugaan praktik rekayasa administratif yang dijadikan dasar untuk memberhentikan karyawan. Menurutnya, pemberian Surat Peringatan (SP) dilakukan secara tidak wajar dan terkesan dipaksakan.

“SP1, SP2, SP3 bahkan mutasi bisa diberikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu. Tuduhannya mengada-ada dan tanpa bukti. Ini seperti skenario untuk menyingkirkan karyawan,” ujarnya.

Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menilai, jika dalil tersebut terbukti, maka hal ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan perusahaan.

“Ketika kewenangan digunakan untuk membenarkan PHK tanpa dasar yang sah, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tapi berpotensi menjadi bentuk perampasan hak pekerja,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menguji secara menyeluruh peran pimpinan dalam kebijakan tersebut, termasuk menghadirkan bukti dan saksi yang relevan di persidangan.

Sebagai perusahaan kosmetik nasional yang telah lama beroperasi, PT Rembaka kini berada dalam sorotan tajam. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam mengungkap praktik PHK yang diduga dilakukan secara sepihak dan sistematis.

Sidang di PHI Surabaya akan menjadi penentu: apakah kebijakan yang diambil pimpinan perusahaan sah menurut hukum, atau justru menjadi bukti adanya praktik yang melanggar hak dasar pekerja.