Malang, yustitiamedia.com – Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Malang Raya meyoroti pembangunan di Eks Bioskop Irama, Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (20/02/2026).
Tim Koordinator Advokasi GRIB JAYA Malang Raya Damanhury Jab, menduga aktivitas pembangunan ini cacat lantaran beroperasi sebelum mengantongi data perizinan yang lengkap.
“Kami sudah menduga, aktivitas proyek pembangunan gedung di atas lahan Eks Bioskop Irama masih belum rampung perizinannya. Hal ini ternyata benar. Berdasarkan hasil konfirmasin kami ke PU Ciptakarya Kota Malang pun kami sudah dijelaskan belum ada izin apapun yang rampung terkait proyek bangunan ini,” kata Jab.
Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Advokasi GRIB JAYA Malang Raya, aktivitas proyek yang akhir-akhir ini diketahui merupakan proyek restoran mie ini sempat disegel oleh PU Cipta Karya karena PBG belum rampung (masih dalam proses pengurusan), belum memiliki SLF serta SIMBG masih perlu perbaikan data. Namun, pihak pelaksana diduga membangkang dan tetap melakukan pembangunan.
“Aktivitas proyek ini kami nilai tidak tertib dan perlu menjadi perhatian kita bersama. Dalam aktivitas investasi, pemerintah Kota Malang seperti tidak dianggap bahkan segel yang sudah dipasangpun justru diabaikan,” terang demisioner Panglima Satgas GRIB JAYA Jawa Timur ini.
Menyikapi hal ini, Tim Advokasi GRIB JAYA Malang Raya memberikan ultimatum terbuka kepada pihak Pemkot Malang serta Pelaksana Proyek di Eks Bioskop irama agar menaati aturan agar tidak memicu keresahan bagi ruang investasi di Kota Malang.
“Jika tidak berjalan sesuai dengan aturan maka kami akan melakukan mobilisasi massa guna mengawal pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan oleh restoran mie yang sedang di bangun di Eks Bioskop Irama,” tutup Jab.




Tinggalkan Balasan