Malang – yustitiamedia.com –  Dugaan perselingkuhan mencuat dan menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai hubungan tidak wajar antara seorang bidan berinisial E dengan seorang pria berinisial Mr. M, yang diduga sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga Bidan E dengan suaminya, Mr. A., Kamis 15 Januari 2026

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa Bidan E mengajak pihak ketiga bersama anak perempuannya yang masih di bawah umur untuk menginap di satu tempat. Dugaan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga maupun masyarakat, karena selain berdampak pada keutuhan rumah tangga, juga menyangkut aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hubungan rumah tangga antara Bidan E dan Mr. A yang sebelumnya diketahui berjalan baik, kini mengalami keretakan serius. Mr. A menyatakan bahwa hubungan suami istri yang telah dibangun selama ini dinodai oleh kehadiran pihak ketiga, yang berdampak langsung pada keharmonisan dan keutuhan keluarga.

Diketahui, Bidan E merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan saat ini bertugas di Puskesmas Ngajum. Dugaan tersebut tidak hanya menjadi persoalan personal rumah tangga, namun juga menyeret isu etika dan disiplin aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian ASN.

Terkait permasalahan tersebut, Kepala Puskesmas Ngajum saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang tengah menjalani proses perceraian. Ia menjelaskan bahwa pembinaan awal telah dilakukan oleh Kepala Puskesmas sebelum dirinya menjabat, dan proses pembinaan telah dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, BP4 Kementerian Agama, serta Inspektorat Kabupaten Malang.

“Setahu saya, bidan tersebut sedang dalam proses perceraian. Pembinaan awal dilakukan oleh Kepala Puskesmas sebelum saya, dan sudah berproses di Dinas Kesehatan, BP4 Kementerian Agama, serta Inspektorat. Untuk hal-hal lainnya saya tidak memahami secara detail, apabila terkait permasalahan di luar kedinasan, hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Bidan E membenarkan bahwa dirinya sedang mengajukan proses perceraian dan telah menghadap Inspektorat Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, Bidan E belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan perselingkuhan yang beredar di masyarakat.

Di sisi lain, suami Bidan E, Mr. A, menegaskan akan mengajukan gugatan hukum apabila perceraian benar-benar terjadi. Ia menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak dan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etika yang melibatkan aparatur sipil negara. Masyarakat kini menunggu langkah dan sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Malang sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*Red)