Malang, yustitiamedia.com – Upaya konfirmasi terkait sorotan penerapan keselamatan kerja pada proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang justru berujung pada jawaban normatif. Alih-alih memberikan penjelasan substantif, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, memilih merespons dengan mengutip prosedur formal permintaan informasi publik.
Saat dihkonfirmasiubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu 17 Desember 2025, kanal komunikasi yang lazim digunakan pejabat publik untuk merespons pertanyaan wartawan, Johan tidak memberikan klarifikasi langsung atas temuan di lapangan. Ia justru menuliskan penjelasan panjang mengenai mekanisme permohonan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam pesan tertulisnya, Johan menjelaskan bahwa permintaan informasi publik harus diajukan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dilengkapi identitas diri, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemohon harus melalui tahapan pengisian formulir, verifikasi identitas, hingga menunggu keputusan apakah informasi diberikan atau dikecualikan.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi konfirmasi yang diajukan, yakni terkait pengawasan K3 pada proyek rehabilitasi gedung DPRD yang dikelola dinasnya. Padahal, pertanyaan yang disampaikan bersifat klarifikasi awal, bukan permohonan dokumen atau data yang dikecualikan oleh undang-undang.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Dalam praktik jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang transparan, pejabat publik lazim memberikan penjelasan awal atau pernyataan singkat guna meluruskan informasi yang berkembang, terutama ketika menyangkut keselamatan kerja dan proyek fasilitas publik.
Mengacu pada semangat UU KIP, keterbukaan informasi sejatinya tidak dimaknai sebatas prosedur administratif, melainkan juga komitmen badan publik untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Penjelasan normatif tanpa menjawab inti persoalan justru berpotensi dimaknai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab komunikasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPKPCK Kabupaten Malang terkait apakah pengawasan K3 telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk keberadaan petugas K3 di lokasi proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menunggu sikap terbuka dan penjelasan substantif dari dinas teknis, demi memastikan keselamatan pekerja tidak diabaikan dalam pembangunan yang dibiayai uang negara. (So)




Tinggalkan Balasan