MALANG, Jawa Timur — Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 miliar di Kota Malang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 terancam diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

 

Laporan resmi dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) dengan nomor SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025 ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim di Surabaya pada Senin, 3 November 2025. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi dan mark up pada proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

 

Proyek Baru 4 Bulan Sudah Rusak

Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, mengungkapkan hasil investigasi timnya di lapangan menunjukkan kondisi jalan hasil proyek yang sangat memprihatinkan, meskipun baru selesai sekitar empat bulan lalu.

 

“Fisik cor beton di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak, berlubang, bahkan hancur di beberapa bagian. Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material yang rendah serta tidak memenuhi standar usia pakai minimal,” tegas Billy dalam keterangannya tertulis.

 

Proyek tersebut diketahui berlokasi di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

Indikasi Penyimpangan dan Mark Up

Dalam laporan resminya, KOMPPPAK menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

 

Beberapa temuan utama antara lain:

  • Kualitas material rendah. Rabat beton diduga tidak mencapai mutu yang disepakati, terlihat dari banyaknya retakan dan pecahan.
  • Lapisan aspal tipis dan tidak merata. Lapisan LASTON tampak mudah terkelupas (stripping).
  • Dugaan pengurangan volume (mark up). Ketebalan rabat beton dan lapisan aspal tidak sesuai dengan gambar perencanaan kontrak.
  • Lemahnya pengawasan. Diduga terjadi persekongkolan jahat antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran (PA) dari DPUPRPKP Kota Malang.

 

 

Menurut KOMPPPAK, persekongkolan tersebut dilakukan untuk meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah dengan tujuan mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.

 

Desakan ke Kejati Jatim

Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan, KOMPPPAK mendesak Kejati Jatim untuk segera:

1. Memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang serta kontraktor pelaksana.

3. Membentuk tim ahli independen untuk melakukan audit teknis ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan.

 

“Kami berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum, rekanan pelaksana, serta semua yang terlibat harus diperiksa,” tegas Billy Kurniawan.

 

KOMPPPAK menilai bahwa penanganan cepat dan tegas oleh aparat penegak hukum akan menjadi ujian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPRPKP Kota Malang maupun Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Tim)