Malang, yustitiamedia.com — Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang melalui tim pendamping hukum resmi mendampingi kliennya dalam mengajukan pengaduan pribadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas sehingga mengganggu ketenteraman dan keharmonisan rumah tangga pelapor. Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, bersama pelapor EA berusaha menemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun, karena Kepala Kejaksaan sedang memiliki agenda kegiatan lain, pihak Kejaksaan menyarankan agar dilakukan penjadwalan ulang pertemuan.
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh demi perlindungan hak-hak klien sekaligus menjaga martabat serta kehormatan keluarga pelapor EA.
“Kami memahami kesibukan Kepala Kejaksaan. Karena itu, kami siap mengikuti penjadwalan yang akan ditentukan. Harapan kami, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum dari Yustitia Indonesia Malang.
Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang juga menekankan bahwa laporan ini diajukan dengan iktikad baik, bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)
Tinggalkan Balasan