Malang, Yustitiamedia.com — Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dalam kegiatan resmi yang digelar di halaman kantor Kejari, Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan ini mencakup 179 kilogram ganja, lebih dari 2 kilogram sabu-sabu, serta 555 butir ekstasi, sebagai hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa jumlah ganja yang dimusnahkan kali ini termasuk yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Perkuat Sinergi, GANN Malang Raya dan BNN Kota Malang Sepakati Langkah Bersama Berantas Narkoba
“Kalau dirupiahkan, nilai narkotika yang kita musnahkan hari ini bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ganja per kilogram sekitar Rp15 juta, sabu per gram bisa Rp1 juta,” ungkap Tri Joko.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tren perkara narkotika di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025 ini, pihaknya telah menangani 108 perkara narkotika, naik sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Menurut saya, Kota Malang ini sudah darurat narkoba. Dalam satu tahun saja, kami bisa menangani hingga dua kasus besar. Harapannya, pemusnahan ini menjadi bentuk edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, yang akrab disapa Sam Tito menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Kejari dalam memberantas peredaran narkotika.
“GANN Malang Raya mengapresiasi langkah Kejari yang terus konsisten memerangi narkoba. Kegiatan seperti ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa aparat tidak tinggal diam,” ujar Sam Tito.
Ia menambahkan, peredaran narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak struktur keluarga, ekonomi, dan generasi bangsa. Oleh karena itu, GANN siap bersinergi dalam kampanye penyadaran dan pelaporan masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditangani sendiri oleh aparat. Ini butuh keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Kami mendorong warga untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tambah Sam Tito.
GANN Malang Raya Dampingi Korban Narkoba, Sam Tito: Jangan Anggap Remeh Bahaya Narkotika
Dalam pemusnahan ini, Kejari Kota Malang juga menghancurkan barang bukti dari 10 perkara besar, dengan rincian sebagai berikut:
- Ganja: 179 kilogram
- Sabu-sabu: lebih dari 2 kilogram
- Ekstasi: 555 butir dengan total berat 191,236 gram
Selain itu, turut dimusnahkan alat bukti penunjang kejahatan seperti timbangan digital dan alat komunikasi yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan ketat. Agenda ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh unsur pimpinan yang hadir. (*)
Tinggalkan Balasan