Surabaya, yustitiamedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan kembali menggelar Seminar dan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) bertajuk “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia”, pada Senin (14/6/2025).
Diskusi ini menjadi bagian dari Seri Ke-2 yang difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dan digelar secara luring di Hotel Gunawangsa MERR, Surabaya, serta daring melalui Zoom Meeting.
Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, menyatakan bahwa forum ini bertujuan membuka ruang dialog kritis terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai rawan bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Penting bagi publik untuk membedah secara terbuka pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP. Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan sebelum rancangan ini disahkan,” tegas Anton saat membuka acara.
Dalam diskusi tersebut, perhatian juga tertuju pada minimnya transparansi dalam penyusunan RUU KUHAP. Aktivis HAM Haris Azhar menyoroti tidak tersedianya naskah akademik yang dapat diakses publik, yang menurutnya justru akan memperparah kontroversi dan mengulang pola tertutup penyusunan undang-undang sebelumnya.
“Selama publik tidak bisa mengakses versi final naskah akademik, maka RUU ini akan terus menimbulkan ketidakpercayaan,” ujar Haris, pendiri lembaga advokasi hukum Lokataru.
Lebih jauh, Haris mengkritisi kecenderungan kriminalisasi dalam RUU KUHAP, yang dinilai memberi celah pada praktik pemidanaan tanpa dasar bukti kuat.
“Ada kasus yang tidak terjadi, tapi berita acaranya dibuat seolah-olah ada. Sementara ada kasus nyata, tapi tidak diikuti proses pembuktian yang semestinya. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Seminar yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis sipil. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi konkret terhadap upaya perbaikan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
LBH Gema Keadilan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi RUU KUHAP agar tidak menjauh dari semangat reformasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (Jun)
Tinggalkan Balasan