Malang, yustitiamedia.com — Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, menegaskan komitmen organisasinya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Malang Raya. Hal itu disampaikan di kantornya usai mendampingi dua warga yang terjerat kasus narkotika. Rabu (25/6/2025).

Kedua warga tersebut, yang dikategorikan sebagai korban karena berstatus pengguna, telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi. Dwi Indrotito Cahyono menegaskan bahwa proses ini dilakukan melalui kerja sama aktif antara GANN Malang Raya dan sejumlah lembaga terkait.

“Hari ini kami telah melakukan pendampingan hukum dan proses rehabilitasi. Mereka sudah kami serahkan kembali ke keluarga dan tetap akan kami awasi ke depannya agar tidak kembali terjerumus,” ujar Sam Tito sapaan akrab Dwi Indrotito Cahyono.

Sam Tito Sandang Gelar Kanjeng Raden Arya, Diakui sebagai Penjaga Budaya oleh Keraton Surakarta

Menurutnya, GANN Malang Raya tidak hanya bergerak di bidang edukasi dan penyuluhan di masyarakat, tetapi juga aktif memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada korban penyalahgunaan narkoba yang masih bisa diselamatkan melalui rehabilitasi.

“Selain GANN, saya juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI). Maka dari itu, kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional, agar proses rehabilitasi ini benar-benar membantu mereka kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Dwi Indrotito C. Terima Penghargaan Advokat Terbaik di Anniversary Media Kabar Terdepan

Sam Tito juga menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dan instansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba. GANN Malang Raya aktif menjalin kerja sama dengan kepolisian, TNI, BNN, serta organisasi anti-narkotika lainnya demi menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman narkotika.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak pernah mencoba narkoba. “Sekali mencicipi, bisa jadi jalan kehancuran. Kalau tidak bisa direhabilitasi, maka hukum yang akan berlaku. Ancaman pidana untuk pengguna saja minimal empat tahun penjara,” tegas Dwi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa narkoba hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan medis, dan penggunaannya pun harus dalam pengawasan ketat. “Narkoba tidak memiliki manfaat positif dalam kehidupan sehari-hari. Jangan main-main, karena dampaknya sangat merusak mental, fisik, dan masa depan,” pungkasnya.