Malang, yustitiamedia.com – Gejolak proyek perumahan kembali mencuat di Malang Raya. Puluhan konsumen yang mengaku sebagai user Grand Raya Residence (GRR) mendatangi dan menyegel rumah yang disebut milik pengembang di Perumahan Bumi Palapa F6, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (28/02/2026).
Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan para user yang mengaku telah menunggu realisasi pembangunan rumah di wilayah Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
Proyek GRR diketahui dikelola oleh PT Mahabarata Patria Nusantera. Dalam pernyataannya, para user menyebut nama Teguh Baroto yang mengaku sebagai direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Teguh juga disebut berprofesi sebagai dosen Fakultas Teknik Industri di Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut Dani dan Ari, perwakilan user, persoalan bermula dari penawaran unit rumah dengan klaim legalitas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga delapan tahun berjalan, bangunan rumah tak kunjung berdiri dan status kepemilikan lahan disebut belum sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.
“Janji demi janji disampaikan. Tapi realisasinya nihil. Untuk bertemu meminta penjelasan saja sangat sulit,” tegas Ari di lokasi aksi.
Para user juga menyebut perjanjian jual beli yang semula dijanjikan akan diproses melalui notaris tak pernah terealisasi sebagaimana komitmen awal.
Sejak pukul 07.00 WIB, puluhan orang berkumpul di depan rumah yang disebut milik Teguh Baroto. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “HAK KAMI BELUM TERPENUHI” sebagai simbol tuntutan atas hak yang dinilai diabaikan.
Situasi disebut memanas setelah dalam 3 x 24 jam terakhir tidak ada komunikasi ataupun itikad penyelesaian dari pihak yang mereka tuntut. Para user menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Para konsumen menduga adanya sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:
– Dugaan penipuan terkait status dan kepemilikan lahan.
– Dugaan penggelapan dana pembayaran user.
– Dugaan praktik tidak profesional dan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian.
Selain itu, Ari juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak notaris berinisial H dan seorang pengacara berinisial A dalam proses yang dianggap merugikan konsumen. Tudingan tersebut masih sebatas pernyataan sepihak dari user dan belum mendapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Kerugian yang diklaim para user ditaksir lebih dari Rp3 miliar. Mereka juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian status tanah dan bangunan yang telah dibayar.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi sektor perumahan dan kawasan permukiman terkait kewajiban pengembang terhadap konsumen.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih perlu pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, Teguh Baroto maupun manajemen PT Mahabarata Patria Nusantera belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan para user.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, para user menyatakan akan menempuh jalur hukum baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Apabila tidak ditemukan titik temu dalam waktu dekat, para user menyatakan akan menempuh jalur hukum secara resmi melalui laporan pidana maupun gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak mereka.




Tinggalkan Balasan