Malang, yustitiamedia.com – Kantor Imigrasi semakin memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Malang. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan indikasi sejumlah WNA melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) dengan modus menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) serta bekerja tanpa izin resmi.
Praktik tersebut dinilai menyulitkan deteksi di lapangan karena sebagian WNA telah berbaur dengan masyarakat melalui hubungan perkawinan dan aktivitas pekerjaan informal. Kondisi ini membuat pengawasan administrasi keimigrasian membutuhkan koordinasi yang lebih intensif antara petugas, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing wajib memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia.
WNA yang menikah dengan WNI tetap diwajibkan untuk mengurus perubahan status izin tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Serta memiliki izin kerja apabila melakukan kegiatan bekerja. Apabila terbukti melakukan overstay, kurang dari 60 hari dikenakan denda administratif Rp1.000.000 per hari.
Hingga saat ini, jumlah pasti WNA yang terindikasi overstay di Kota Malang masih dalam proses pendataan dan verifikasi oleh petugas. Operasi pengawasan rutin serta inspeksi mendadak (sidak) akan ditingkatkan untuk memastikan seluruh WNA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah.
Petugas menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang status perkawinan maupun alasan lainnya.
Melaporkan keberadaan WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Berkoordinasi dengan aparat setempat (RT/RW, kelurahan, dan Imigrasi) jika terdapat aktivitas mencurigakan.
Pengawasan bersama diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi dan menjaga ketertiban umum di Kota Malang. (*)




Tinggalkan Balasan