MALANG – yustitiamedia.com – Warung Pojok Luweh yang berlokasi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi perhatian jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Warung tersebut dilaporkan diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pemandu lagu (LC), yang dinilai kurang sesuai dengan norma agama, peraturan perundang-undangan, serta adat istiadat masyarakat setempat.
Camat Gondanglegi menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur Muspika telah memanggil pemilik warung untuk dilakukan pembinaan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang masuk.
“Kami dari Muspika sudah memanggil pemilik warung untuk dilakukan pembinaan. Saat ini masih dalam proses,” ujar Camat Gondanglegi.
Ia menegaskan, terkait kewenangan penindakan atau penutupan tempat usaha, hal tersebut berada pada ranah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang. Pemerintah kecamatan, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Perwakilan Koramil Gondanglegi menyatakan kesiapan mendukung penegakan peraturan. “Jika ada rekomendasi yang jelas untuk dilakukan penutupan, pihak Koramil akan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, pihak Polsek Gondanglegi juga menyatakan menunggu langkah resmi dari Satpol PP. “Kewenangan ada di Satpol PP, kami menunggu dari sana,” ujar perwakilannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan operasional Warung Pojok Luweh. Pemerintah Kecamatan Gondanglegi menyatakan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan agar aktivitas usaha yang berjalan dapat menyesuaikan dengan norma masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)




Tinggalkan Balasan