Malang, yustitiamedia.com – akademisi, mahasiswa hingga praktisi menggelar diskusi bertempat di Pustakafe, Universitas Negeri Malang, Kamis (5/2/2026).
Diskusi ini mengangkat tajuk “Demokrasi Substansial di Persimpangan Jalan” di tengah beberapa wacana tentang demokrasi prosedural yang sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam diskusi ini, berkesempatan hadir beberapa narasumber dari lintas profesi yang berhasil memantik jalannya diskusi diantaranya Abdul Kodir, S.Sosio., M.Sosio., Ph.D (Dosen Sosiologi Universitas Negeri Malang), Mochamad Arifudin, S.Hum (Ketua Bawaslu Kota Malang), Yuventia Prisca, S.Sos., M.Fil (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang) dan Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian ISESS).
Diskusi yang dihadiri puluhan peserta dari unsur mahasiswa dan akademisi ini berjalan secara dialogis dan dialektis dengan banyaknya feedback dari para peserta.
Abdul Kodir dalam hal ini menyoroti tentang fenomena penyempitan ruang publik dan kaitannya dengan pentingnya demokrasi substansial.
“Ada fenomena mereduksi makna demokrasi, yang tujuan sebenarnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, hanya diukur sebatas kesuksesan pelaksanaan prosedural (pelaksanaan pemilu berjalan lancar),” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya fenomena penyempitan ruang publik dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat dari tahun ke tahun yang diberangus.
“Adanya wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing oleh pemerintah juga menunjukkan adanya gejala otoritarianisme, kesewenangan dan pembatasan ruang publik,” tambahnya.
Sementara itu, Yuventia Prisca menyoroti bahwa kemerosotan bahkan matinya demokrasi substansial justru bisa tercipta karena upaya penggerogotan dari dalam.
“Demokrasi substansial bisa mati justru karena digerogoti dari dalam. Bentuknya bermacam-macam, salah satunya pembatasan ruang demokrasi dan bagaimana hukum menjadi ajang perkawinan antara elit dengan oligarki, yang mengotak atik pelaksanaan demokrasi prosedural,” ucapnya.
Praktisi sekaligus Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifudin menambahkan tantangan utama pelaksanaan demokrasi substansial.
“Politik uang masih menjadi penyakit utama dalam pelaksanaan demokrasi prosedural. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan angka politik uang di masyarakat, sembari pemaksimalan pendidikan politik bagi sipil,” ujarnya.
Pelaksanaan diskusi ini disambut baik oleh salah satu narasumber yang merupakan pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
“Senang karena masih ada kawan-kawan yang peduli dengan demokrasi dan bisa hadir pada kegiatan sekarang, artinya kita masih punya impian untuk mewujudkan demokrasi substansial mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan utama dalam perwujudan demokrasi substansial adalah bagaimana rakyat belum bisa sepenuhnya menjadi subjek utama demokrasi.
“Rakyat belum bisa menjadi subjek utama demokrasi, karena esensi sebenarnya dari demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat itu sendiri. Apalagi sedang ramai usulan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pertanyaannya jika dipilih oleh DPRD, apakah serta merta bisa mengembalikan esensi demokrasi? Padahal fakta yang terjadi, politik transaksional juga sangat bisa terjadi di kalangan elit,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, diskusi dan kajian tentang demokrasi substansial ini akan terus digarap dalam beberapa waktu mendatang secara konsisten, menyambut pesta demokrasi yang akan datang.




Tinggalkan Balasan