Surakarta — Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau Gusti Purbaya, resmi dilantik sebagai Raja Keraton Surakarta dengan gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV. Prosesi adat Jumenengan Dalem Nata Binayangkare itu digelar pada Sabtu (15/11), menyusul wafatnya Pakubuwana XIII beberapa waktu lalu. Minggu, 16 November 2025
Upacara sakral berlangsung di Bangsal Manguntur Tangkil, Kompleks Siti Hinggil Keraton Surakarta Hadiningrat. Di hadapan para sentana dalem dan abdi dalem, Gusti Purbaya mengucapkan sumpah jabatan sebagai raja.
“Saya menjabat sebagai Sri Susuhunan di Keraton Surakarta Hadiningrat dengan sebutan Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan Senopati ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama kang Jumeneng Kaping 14.”
Tiga Janji Kepemimpinan Raja Baru
Dalam sabdanya, SISKS Pakubuwana XIV menyampaikan tiga komitmen utama:
1. Menjalankan kepemimpinan berdasarkan syariat Islam dan paugeran Keraton Surakarta secara adil.
2. Mendukung dan menjaga NKRI lahir maupun batin.
3. Melestarikan budaya Jawa, khususnya warisan Dinasti Mataram dan para raja Surakarta terdahulu.
“Sabdaku ini hendaknya diketahui semua pihak… dan seluruh masyarakat di manapun berada,” ujarnya.
Di Tengah Dualisme Suksesi
Penobatan ini terjadi di tengah dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta. Selain Gusti Purbaya, kakaknya KGPH Hangabehi (Mangkubumi) juga menyatakan diri sebagai SISKS Pakubuwana XIV setelah dinobatkan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA).
Pakasa Malang Raya Soroti Legitimasi Penobatan Purbaya
Ketua Pakasa Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, S.H., M.M., memberikan tanggapan saat ditemui di kantor Pakasa Malang Raya. Sebagai ahli hukum dan budayawan, ia menilai penobatan Gusti Purbaya menyisakan masalah mendasar.
Menurutnya, prosesi tersebut masuk dalam polemik internal Keraton Surakarta dan berpotensi menimbulkan konflik hukum serta penyimpangan terhadap paugeran keraton.
KRA Dwi Indrotito menjelaskan bahwa LDA memegang putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan PB XIII mengalami sakit permanen dan sekaligus menegaskan status permaisuri. Dengan dasar itu, keabsahan status putra mahkota Gusti Purbaya dinilai masih diragukan.
“LDA yang mengesahkan dan melantik Sinuwun PB XIV, yaitu KGPH Hangabehi, telah berpegang pada paugeran Keraton Surakarta. Penetapan tersebut sesuai adat, karena beliau putra tertua dari istri kedua almarhum PB XIII. Proses itu juga disaksikan keluarga inti PB XII dan PB XIII,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa urusan penobatan raja bukan perkara sederhana.
“Ini perkara sakral adat Jawa di Keraton Surakarta Hadiningrat. Becik ketitik, olo ketoro,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur KHYI, Pangarso Pakasa Malang Raya, serta bersama tim advokat Kantor Yustitia Indonesia, KRA Dwi Indrotito menyatakan kesiapannya untuk membela KGPH Hangabehi dalam sengketa dualisme kepemimpinan tersebut. (Red)




Tinggalkan Balasan