Malang, yustitiamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda pembahasan status dan kelayakan operasional Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wishnuwardhana DPRD Kabupaten Malang tersebut dipimpin oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos., dari Fraksi Partai NasDem. Agenda ini menindaklanjuti permohonan resmi dari Tim Advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partners, yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di lokasi tersebut.
Namun dalam pembahasan terungkap adanya indikasi sengketa lahan yang menyeret nama Andar Situmorang, yang diduga memiliki motif untuk menguasai lahan RS Wikarta Mandala.
Pihak Yayasan Wikarta Mandala, melalui perwakilannya Advokat Tito, menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud bukan merupakan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebagaimana banyak diberitakan, melainkan Rumah Singgah yang dikelola secara sosial oleh yayasan. Tito juga menegaskan bahwa status operasionalnya tidak termasuk fasilitas kesehatan kejiwaan, sehingga informasi yang beredar perlu diluruskan.
DPRD Kabupaten Malang bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang dalam rapat tersebut turut membantah berbagai isu dan pemberitaan tidak akurat yang dinilai memiliki maksud tertentu untuk memengaruhi opini publik dan memperkeruh situasi hukum.
Beberapa pihak menilai, isu tersebut sengaja digulirkan untuk mendukung klaim hukum pihak Andar Situmorang, yang disebut menggunakan alat bukti lemah dalam gugatan yang diajukan.
Sementara itu, pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), di bawah pimpinan Tito, menyampaikan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas lahan tersebut sejak tahun 1963.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pelaporan balik terhadap Andar Situmorang atas dugaan perusakan lahan milik Ibu Sutiah, yang secara sah telah dikuasakan kepada Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.
Dalam surat resmi undangan RDPU tertanggal 27 Oktober 2025, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., menegaskan bahwa forum tersebut diselenggarakan untuk koordinasi dan klarifikasi bersama seluruh pihak terkait, guna mencegah kesalahpahaman publik mengenai status operasional dan kepemilikan lahan Wikarta Mandala.
Melalui hasil rapat ini, DPRD Kabupaten Malang berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas, keadilan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Malang.




Tinggalkan Balasan